Notification

×

Iklan

Iklan

Brantas Peredaran Narkotika, Satres Narkoba Polres Agam Amankan Pelaku dan Ganja Seberat 2,5 Ons

02 Juli 2020 | 03.46 WIB Last Updated 2020-07-01T20:48:06Z

Agam -- Polres Agam di bawah Satres Narkoba kembali ringkus pelaku penyalahgunaan naekotika jenis ganja seberat 2,5 ons. Rabu 01 Juli 2020 sekitar pukul 22.10. WIB bertempat di Pandakian Jorong Sikabu Kenagarian Kampung Tangah Kec. Lubuk Basung Kab. Agam.

Patut di acungkan jempol, di bawah kepemimpinan Kapolres Agam AKBP. Dwi Nur Setiawan.Sik.MH, Kasat Narkoba
Iptu. Awal Rama.SE, yang baru menjabat kurang dari satu bulan, sudah berhasil mengungkap 5 kasus penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Agam.

"Benar, telah dilakukan penangkapan terhadap diduga pelaku penyalahgunaan Narkotika Jenis ganja oleh Tim Ops Resnarkoba Polres Agam, dan saya juga selaku Kasat ikut mendampingi dalam pennagkapan ini, Alhamdulilah pelaku berhasil kita amankan beserta barang bukti ganja seberat 2,5 ons," ucap Kasat Narkoba yang juga mantan Kanit Reskrim di Poksek dan Kanit Resum di Polres Padang Panjang.

Lebih lanjut Kasar Narkoba menjelaskan kronologis penangkapan, pada saat team opsnal Satres Narkoba melihat pelaku sedang berjalan kaki dan tangan kiri pelaku sedang memegangi 1 buah bungkusan, team opsnal langsung melakukan penangkapan dari arah belakang serta mengamankan barang yang dipegangi oleh pelaku kemudian barang yang dipegang oleh pelaku jatuh ke tanah dekat tempat berdiri pelaku, selanjutnya, team opsnal langsung menyuruh pelaku untuk mengambil barang tersebut lalu menanyakan kepada pelaku  lalu pelaku mengakui bahwasannya barang tersebut memang miliknya, dan team opsnal langsung menyuruh pelaku untuk membuka 1 buah bungkusan kertas nasi yang dilakban warna bening dan di bungkus kantong plastik warna hitam, alhasil di dalamnya berisikan narkotika gol 1 jenis ganja.



Dari tangan pelaku berinisial TIO (25) berhasil di amankan 1 (satu) pakat yang diduga narkotika jenis ganja seberat 2,5 ons, 1 (satu) unit handphone merk realme warna biru, dan 1 (satu) helai celana training warna hitam merk armaour.

Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah dibawa ke kantor Satres Narkoba Polres Agam guna dimintai keterangan dan diproses lebih lanjut. Sesuai dengan Pasal 111 ayat (1) juncto Pasal 114 ayat (1) Undang - undang No. 35 tahun 2009, tentang penyalahgunaan Narkotika, dengan ancaman hukuman kurungan lebih dari 9 (sembilan) tahun.

Saat di hubungi pasbana.com, Kasat Narkoba Iptu. Awal Rama juga menegaskan, di bawah komandonya Satres Narkoba Polres Agam akan memberantas peredaran Narkotika di wilayah hukum Polres Agam sampai ke akar-akarnya tanpa pandang bulu dan tanpa kompromi.

"Demi menyelamatkan generasi anak bangsa dari buruknya dampak Narkoba, saya selaku Kasat Narkoba Polres Agam di bawah kepemimpinan Kapolres AKBP. Dwi Nur Setiawan, siap memberantas para pelaku penyalahgunaan Narkotika sampai ke akar-akarnya," tegas Awal Rama. (Put)

×
Kaba Nan Baru Update