Notification

×

Iklan

Iklan

Polres Dharmasraya Bekuk Dua Pengedar Shabu Bersenjata Rakitan

20 Juli 2020 | 14.50 WIB Last Updated 2020-07-20T07:50:21Z

DHARMASRAYA - Jajaran Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Dharmasraya, Sumatera Barat, berhasil menangkap dua tersangka pengedar narkoba jenis shabu-shabu beserta barang bukti 13 paket ukuran kecil.

"Tak hanya itu, dalam penangkapan pada Sabtu (17/07/2020) sore di Jorong Koto Tuo Kenagarian Koto Ranah, Kecamatan Koto Besar itu, petugas juga berhasil mengamankan satu pucuk senjata api rakitan kaliber 5,56 milimeter, " Kata Kapolres setempat, AKBP Aditya Galayudha Ferdiansyah SIK, MT, dalam jumpa pers bersama awak media di Aula Marpolres setempat, Senin (20/07).

Ia menjelaskan, penangkapan itu berawal dari adanya informasi tersangka seorang laki-laki berinisial SS alias M(36), suku Jawa dan diketahui beralamat di Jorong Sungai Jerinjing Kenagarian Koto Ranah, Kecamatan Koto Besar, kerap melakukan transaksi narkoba di daerah itu.

Setelah mendapatkan informasi tersebut, petugas Satresnarkoba langsung melakukan pengintaian dan penangkapan terhadap tersangka S, tepat di depan salah satu usaha penggilingan daging di daerah itu.

"Pada penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 13 paket shabu-shabu yang disimpan di saku celana tersangka dan kantong plastik bening ukuran sedang yang dibawa tersangka," ungkapnya.

Berdasarkan pengakuan tersangka SS, lanjutnya, pengejaran pun dilanjutkan terhadap tersangka lainnya seorang laki-laki berinisial HS alias S(61) bertempat tinggal di wilayah yang sama dengan SS, yang diduga kuat sebagai pemilik barang haram itu, dan berhasil ditangkap di sebuah tempat pemotongan babi di Jorong Jerinjing Nagari Koto Ranah Kecamatan Koto Besar.

"Pada saat penggeledahan oleh petugas, selain alat hisap dan alat lain diduga untuk mengonsumsi narkoba juga ditemukan satu pucuk senjata api rakitan laras panjang dan satu kotak peluru diduga produksi Pindad dengan nomor LOT 0491608807319 warna putih berisikan sebanyak 12 butir peluru kaliber 5,56 x 45 milimeter, " Jelasnya.

Dari keterangan sementara tersangka HS, senjata itu ia peroleh dari seorang laki-laki penjaga kebun di kawasan Koto Besar yang tidak ia ketahui namanya dan mengaku warga Lampung, dengan cara membeli seharga Rp 4,5 juta dalam keadaan tanpa amunisi.

Sementara terkait kepemilikan amunisi organik milik TNI itu, tambahnya, tersangka HS mengaku peluru-peluru tersebut diperoleh dari anaknya yang bertugas di salah satu batalyon di Medan berpangkat kopral sebanyak tiga kotak pada 2018.

"Tersangka mengaku sudah menggunakan senjata berikut peluru-peluru itu untuk berburu babi hutan dan tidak pernah meminjamkannya ke pihak lain," jelasnya.

Terhadap penemuan barang bukti senjata api dan peluru-peluru tersebut, pihaknya sudah berkoordinasi dengan pihak Kodim dan Provost TNI untuk penyelidikan lebih lanjut.

"Atas kepemilikan shabu-shabu tersebut jika terbukti maka kedua tersangka akan dikenakan pasal 132 ayat 1 jo pasal 114 ayat 1 jo pasal 112 ayat jo pasal 127 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukum maksimal 20 tahun penjara," tutupnya, seperti di kutip dari Haluan.com. (Put)

×
Kaba Nan Baru Update