Notification

×

Iklan

Iklan

Polres Pasaman Ringkus Dua Tersangka Penyalahgunaan Narkotika Golongan I

29 Juli 2020 | 01.54 WIB Last Updated 2020-07-28T18:54:42Z


Pasaman -- Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat kembali meringkus dua orang tersangka terkait kasus tindak pidana penyalahgunaan Narkotika golongan I jenis Ganja.

Kapolres Pasaman, AKBP Hendri Yahya mengatakan kedua tersangka diringkus dijalan lintas Sumatera Medan-Bukit Tinggi tepatnya di Jorong IV Sumpadang, Nagari Padang Mentinggi, Kecamatan Rao sekitar pukul 01.30 WIB, Senin (27/7/2020) kemarin.

"Kedua tersangka masing-masing berinisial DRA (23) dan RFA (20) warga Sangkir Jorong III Sangkir, Kecamatan Lubuk Basung, Kabupaten Agam," terang Kapolres Pasaman, AKBP Hendri Yahya didampingi Kasatres Narkoba, Iptu Syafri Munir jajaran, Selasa (28/7/2020).

Dari tangan kedua tersangka kata Iptu Syafri Munir berhasil diamankan 15  paket besar diduga Narkotika golongan I jenis Ganja yang dibalut dengan lakban warna coklat.

"Kemudian satu buah karung goni plastik warna putih dan satu unit sepeda motor merek Honda Scoopy Nomor Polisi BA 2690 TC warna merah," tambah AKBP Hendri Yahya.

Sementara Kasatres Narkoba Polres Pasaman, Iptu Syafri Munir menyampaikan penangkapan itu berawal dari saat anggotanya mendapatkan informasi akan ada yang membawa Narkotika jenis ganja kering dari daerah Sumatera Utara ke wilayah Sumatera Barat.

"Sehingga Sat Resnarkoba Polres Pasaman melakukan penyisiran dan pengintaian di daerah Kecamatan Rao. Kemudian sekira pukul 01.15 WIB (27/7/2020) kemarin, anggota Sat Resnarkoba melihat satu unit sepeda motor merek honda scoopy warna merah melintas dengan membawa barang dengan menggunakan karung goni plastik warna putih," terang Iptu Syafri Munir.

Selanjutnya kata dia anggota Satres Narkoba melakukan pengejaran terhadap sepeda motor tersebut.

"Pada saat anggota Satres Narkoba mencoba memberhentikan sepeda motor dengan menyuruh pengendara untuk berhenti. Namun pengendara berusaha kabur dan langsung kami kejar dari belakang," katanya.

Kemudian kata dia tidak berapa jauh pengejaran dilakukan saat itu anggota melihat pengendera membuang karung goni plastik warna putih yang dibawanya.

"Sehingga anggota memberhentikan secara paksa sepeda motor scoopy tersebut. Saat sepeda motor berhenti dimana dua orang yang menunggangi sepeda motor itu berusaha melarikan diri. Mamun dengan cepat anggota sat resnarkoba dapat mengamankan satu  orang dan satunya lagi kabur," katanya.

Terhadap satu orang tersangka yang berhasil melarikn diri tetap dilakukan pencarian dibantu oleh masyarakat setempat dan ditangkap sekira pukul 06.00 WIB kemarin.

"Untuk kedua tersangka bersama Barang Bukti (BB) sudah diamankan dimako Polres Pasaman. Kedua tersangka melanggar pasal 115 ayat (2) subs 114 ayat (2) subs psl 111 ayat (2) subs psl 132 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun atau serendah rendahnya 5 tahun," ujarnya mengakhiri. (Dim)
×
Kaba Nan Baru Update