Notification

×

Iklan

Iklan

105 Kilogram Ganja Berhasil Diamankan Satres Narkoba Polres Pasaman

10 Agustus 2020 | 20.06 WIB Last Updated 2020-08-10T13:33:56Z


Pasaman —Jajaran Satres Narkoba Polres Pasaman kembali ringkus barang haram narkotika jenis ganja kering, di Kabupaten Pasaman, Provinsi Sumbar. Kali ini barang bukti yang diamankan cukup banyak mencapai 105 Kilogram, atau senilai Rp.300 juta (harga per kilo nya kisaran Rp.2,5 juta).

Dalam kasus ini, dua tersangka yang diduga kurir, telah diamankan dengan barang bukti paket besar ganja kering tersebut, yang sebelumnya mereka tinggalkan dalam sebuah mobil minibus jenis Avanza, saat setelah terjadi tabrakan, Senin (10/08/2020) sekitar pukul 06.00 WIB pagi.

“Ya benar, jajaran Satres Narkoba yang dipimpin oleh Kasat Narkoba Iptu Syafri Munir kembali menemukan 5 karung narkotika jenis ganja sebanyak 102 paket besar di atas sebuah mobil Avanza yang ditinggal pengemudinya usai kecelakaan laga kambing dengan satu unit mobil Kijang di jalan lintas Sumatera Medan – Bukit Tinggi yang beralamat di Pasar Salibawan Jorong IV Salibawan, ”kata Kapolres Pasaman, AKBP Hendri Yahya yang didampingi Wakapolres Kompol Ahmad Yani Pasaribu saat dijumpai siang tadi oleh rekan media.

Setelah kecelakaan, dua pelaku sempat kabur dan meninggalkan kendaraannya begitu saja. Ganja kering sebanyak 102 paket besar itu ditemukan di dalam sebuah mobil Avanza warna Silver Nopol  B 1809 EQJ.

Setelah berhasil mengamankan barang bukti, tidak berapa lama kemudian, polisi berhasil menangkap dua orang pelaku yang diduga membawa narkoba dengan mobil Avanza yang mengalami kecelakaan itu. Kedua pelaku tersebut ditangkap di Bundaran Sawah Panjang Kecamatan Lubuksikaping.

"Atas kejadian tersebut pelaku dikenakan pasal 114 jo 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 20 tahun penjara dan maksimal seumur hidup," jelas Kapolres mengakhiri. (dim)
×
Kaba Nan Baru Update