Notification

×

Iklan

Iklan

Polemik Rezka Oktoberia Berakhir, Restoratif Justice Disetujui Kejati

19 September 2020 | 11.46 WIB Last Updated 2020-09-19T04:57:07Z




Limapuluh Kota - Polemik permasalahan Rezka Oktoberia alhamdulillah berakhir baik, disepakati dari niat kedua belah pihak, perdamaian sudah terlaksana dan di hadiri oleh Tokoh Masyarakat serta MUI 50 Kota. Hal ini juga disambut baik juga oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat. Hal tersebut dikatakan sepupu Rezka Oktoberia, Dasril melalui via WhatsAppnya mengatakan kepada wartawan, Sabtu (19/9) pagi.


Diterangkan lagi, tanggal 16 September 2020, Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat menyetujui permohonan persetujuan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, Surat Keterangan Pemberhentian Penuntutan (SKPP) mesti segera diterbitkan.


Berita baik itu juga disambut dan  rasa syukur para tokoh-tokoh Luak 50 (Kota Payakumbuh - Kab.50 Kota) Provinsi Sumatera Barat. Ungkapan rasa syukur dan terima kasih itu disampaikan oleh H.Nusirwan kepada wartawan, diri nya sangat bersyukur dan terima kasih kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat yang telah mengambil keputusan bijaksana dengan disetujuinya permohonan penghentian penuntutan, tentu hal ini wajib kita apresiasi. “Alhamdulillah persoalan yang menyangkut aset anak nagari Luak 50 Rezka Oktoberia boleh dikatakan selesai,"ujar Ketua Forum Komunitas Peduli Luak 50 itu.


Hal Senada juga di sampaikan Khairul Hapit, dirinya mengungkapkan rasa terima kasih atas disetujuinya permohonan penghentian penuntutan tersebut, SKPP.


Terima kasih yang tak terhingga kepada semua pihak yang telah ikut mendukung proses perdamaian atau penyelesaian masalah ini, semoga niat baik bapak dan ibuk semua di balas oleh Allah SWT dengan amal yang berlipat ganda,"ujar Khairul Apit mantan Walinagari Pandam Gadang kecamatan Suliki kab. Limapuluh Kota. (BD)

×
Kaba Nan Baru Update