Pasaman --- Bupati Pasaman, H.Yusuf Lubis, mengapelkan 26 orang ASN dan Pegawai Kontrak yang terjaring razia yang tidak pakai masker dalam beraktifitas di tempat tugas.
Dalam rangka penerapan Perda No.6 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) Pencegahan dan pengendalian Covid 19, Bupati Pasaman, H. Yusuf Lubis SH, Msi mengapelkan 26 orang ASN dan Pegawai kontrak dengan memberikan tindakan teguran kepada ASN dan Pegawai kontrak tersebut dihalaman kantor Bupati Pasaman tadi, selasa (06 - 10 - 2020).
Mereka terjaring razia Kesatuan Polisi Pamong Praja dengan tidak memakai masker dalam beraktifitas ditempat tugasnya masing - masing dan tidak pula menjalankan protokol kesehatan pencegahan covid 19.
"Sebanyak 26 orang ASN, pegawai kontrak dan honor dari 7 SKPD terjaring razia yang tidak memakai masker ini, diminta oleh Kepala SKPD masing-masing agar menegur dan melaporkan kepada saya, tindakan atau teguran apa yang akan diberikan kepada yang tidak disiplin tersebut," tegas Bupati Yusuf Lubis.
Kata Yusuf Lubis, diapelkannya 26 orang yang terkena razia yang juga dihadiri oleh Kepala SKPD masing’masing, bukan untuk mempermalukan apalagi benci, hal ini merupakan bentuk komitmen dan konsisten Pemerintah Daerah dalam menjalankan visi dan misi Pemda Pasaman sekaligus bentuk kesiapan Pemerintah Pasaman menjalankan Perda No.6 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) Pencegahan dan Pengendalian covid 19 di Propinsi Sumatera Barat.
"Perkembangan wabah covid 19 ini di Pasaman, kondisinya dimana selama satu bulan terakhir angka terkonfirmasi Positif warga masyarakat Pasaman naik 200 % menjadi 36 orang. Hal ini disebabkan ketidak disiplinan dalam menjalankan protokol kesehatan pencegahan covid 19," kata Yusuf Lubis lagi.
Bupati menghimbau, semua Aparatur Pemerintah dan yang bekerja di Pemerintahan Kabupaten Pasaman harus disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan pencegahan covid 19 dan bisa menjadi contoh ditengah-tengah masyarakat.
"Komitmen dan konsistensi serta disiplin dari aparatur Pemerintah dalam menjalankan peraturan yang dikeluarkan pemerintah itu sendiri, adalah merupakan salah satu bentuk pelayanan kita kepada masyarakat dan menambah nya kepercayaan masyarakat kepada Pemerintah dalam menjalankan roda kepemerintahan," tambahnya lagi.
Yusuf Lubis mengaku akan tegas dan berkomitmen, untuk menindak khusus Kepala SKPD yang tidak disiplin menjalankan Perda Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) yang diberlakukan mulai tanggal 9 Oktober 2020, Bupati sudah meminta langsung kepada Kapolres Pasaman dan jajarannya yang sudah siap mendukung penerapan Perda AKB ini.
"Apalagi yang terkena razia untuk diberlakukan hukuman tingkat 3 yaitu, hukuman kurungan badan selama 2 hari, dan tentu juga akan diberikan hukuman tidak disiplin yang disesuaikan dengan peraturan kepegawaian lainnya," ujarnya.
Selesai apel penegakan disiplin, Kasat Pol PP dan Damkar Aan Afrinaldi, S. STP menyampaikan siap menjalankan Perda AKB ini, dan akan melakukan operasi bersama dengan Tim Gakumdu Pencegahan dan Pengendalian Covid 19 di tempat keramaian dan ditempat tempat fasilitas pelayanan umum guna memutus mata rantai penyebaran covid 19.
"Kami mengharapkan agar semua warga masyarakat dapat mematuhi dan menjalankan Perda Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) tersebut, baik secara pribadi maupun dalam berusaha dimana saja. Karena kita tidak menginginkan adanya tindakan hukuman bagi pelanggar," harapnya. (Dim)