Notification

×

Iklan

Iklan

Pelaku Curas Terhadap Nenek Dahniar Berhasil Diringkus Tim Opsnal Polres Padang Panjang

31 Oktober 2020 | 18.01 WIB Last Updated 2020-10-31T11:02:55Z

 




Padang Panjang  -- Pelaku pencurian dengan kekerasan terhadap seorang wanita lanjut usia warga Jorong Sawah Di Ujuang, Nagari Batipuah Ateh, Kecamatan Batipuh Kabupaten Tanah Datar, akhirnya berhasil diringkus oleh jajaran Kepolisian Resort Padang Panjang. 




Kapolres Padang Panjang AKBP Apri Wibowo, SIK membenarkan bahwasanya telah dilakukan penangkapan kepada 4 orang tersangka Tindak Pidana Curas yang terjadi di wilayah hukum Polres Padang Panjang, Tepatnya Sapan Jorong Sawah Diujuang Nagari Batipuah Ateh Kec. Batipuh Kab. Tanah Datar, Jumat (25/9).

Penangkapan kejadian ini bermula pada hari Jumat tanggal 30 Oktober 2020 sekira pukul 00.15 wib Tim Opsnal Polres Padang Panjang mendapatkan infomasi bahwa ada 3 (tiga) orang yang terlibat dalam Tindak Pidana Curas yang terjadi diWilkum Polres Padang dengan Nomor :LP/22/IX/Ren.4.2/2020/SPKT 1/Polsek Batipuh, yaitu Tersangka berinisial J ( umur 32 Thn, suku Minang, IRT), HM (umur 33 Thn, suku Minang, Sopir ) dan MN (umur 38 Thn, suku Minang, IRT). 

Selanjutnya Tim Opsnal Polres Padang Panjang melakukan pencarian terhadap J, HM dan MN dan didapati sedang berada di sebuah rumah yang beralamat di Kelurahan Bukit Surungan Kec. Padang Panjang Barat Kota Padang Panjang, dan Tim Opsnal membawa J, HM dan MN ke Polres Padang Panjang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. 

Setelah Tim Opsnal Polres Padang Panjang melakukan interogasi terhadap J, HM dan MN didapatkan keterangan bahwasanya benar J, HM dan MN terlibat dalam Tindak Pidana Curas tersebut. 

Kemudian berdasarkan keterangan J, HM dan MN juga  memberitahukan kepada TIM Opsnal rekan-rekan mereka yang terlibat dalam Tindak Pidana Curas tersebut yaitu  PW (umur 20 Thn, suku Minang, Sopir, alamat Malalak Kec.Malalak Timur Kab.Agam ) 
dan  O.

Yang mana  PW dan O tersebut adalah sebagai Eksekutor dalam Tindak Pidana Curas tersebut,

Berdasarkan informasi tersebut sekira pukul 04.00 WIB, Tim Opsnal langsung melakukan pencarian terhadap PW dan O, dan didapati  PW sedang berada di Nagari Pitalah Kab. Tanah Datar, ketika Tim Opsnal Polres Padang Panjang melihat  PW dan melakukan penangkapan pada saat itu juga sdra PW berusaha melarikan diri, namun berhasil diamankan. Sementara pelaku O masih dalam pengejaran oleh Tim Opsnal Polres Padang Panjang. 

Bersamaan dengan penangkapan para Tersangka tersebut juga ikut diamankan Barang Bukti barang yang dibeli dari hasil kejahatan yang mereka ambil dari korban berupa emas yang mereka jual dan kemudian dibelikan barang berupa 1 (satu) unit sepeda motor jenis Yamaha RX King dan beberapa lembar pakaian wanita . (bd) 
×
Kaba Nan Baru Update