Notification

×

Iklan

Iklan

Dana Siapakah yang Dipakai untuk Mengganti Rugi Lapak Pedagang di Pasar Padang Panjang...?

22 November 2020 | 18.15 WIB Last Updated 2020-11-22T11:18:34Z


Padang Panjang --  Walikota Padang Panjang Fadly Amran, diduga kucurkan dana pribadi untuk ganti rugi lapak pedagang di Pasar Padang Panjang yang akan di bongkar oleh Pemda.


Kepala Dinas Perdagangan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (Koperindak), Arpan, saat di konfirmasi diruang kerjanya tanggal (16/11/20) terkait asal muasal dana ganti rugi tersebut, Arpan, mengatakan, memang benar ada ganti rugi sejumlah uang dan saya sendiri yang mendampingi Asisten II, Iriansyah Tanjung menyerahkan uang tersebut kepada pemilik lapak Rivai Rizal (Anggip).


"Jumlah uangnya saya tidak tau, tetapi benar saya telah mendampingi Iriansyah Tanjung mengentarkan uang tersebut ke pemilik lapak. Untuk lebih jelasnya silahkan tanya langsung ke Iriansyah Tanjung," ungkapnya.


Saat di konfirmasi via telpon, Iriansyah Tanjung, pada tanggal (17/11/20), menjelaskan, memang benar dana yang diberikan ke pada pemilik lapak di Pasar Padang Panjang sudah seijin Walikota.


"Ya benar lapak yang akan di bongkar itu sudah di ganti rugi, tapi saya tidak bisa menyebutkan berapa jumlahnya dan dari siapa dana itu,"pokoknya adolah dari seseorang" ucapnya, nantinya akan di lakukan pengaspalan dan di rapihkan sehingga masyarakat menjadi nyaman," jelasnya.


Saat di tanya lebih lanjut Iriansyah Tanjung juga mengatakan tidak akan ada proyek pembangunan di bekas lapak yang nantinya akam di bongkar kecuali pengaspalan jalan, namun demikian untuk lebih jelasnya bisa ditanyakan ke Kadis Koperindak, tuturnya mengarahkan.


Tidak hanya sampai disitu pasbana.com juga mengomfirmasi sejumlah anggota DPRD Padang Panjang, terkait pembahasan anggaran ganti rugi lapak pedagang pasar di gedung dewan yang terhormat itu, dan ternyata tidak pernah ada pembahasan anggaran apalagi di anggarkan untuk dana ganti rugi lapak pedang.


Ketua DPRD Kota Padang Panjang, Masdiansyah, saat di konfirmasi pada tanggal (16/11/20) mengatakan, DPRD Padang Panjang tidak pernah menganggarkan dan membahas anggaran ganti rugi terkait lapak Pedagang di Pasar Padang Panjang.


"Selama saya menjabat menjadi ketua DPRD Kota Padang Panjang, tidak pernah membahas dan menggarkan dana ganti rugi lapak Pedagang di pasar Padang Panjang, entah kalo di tahun- tahun sebelumnya saya tidak tahu, waktu saya belum menjabat sebagai Anggota Dewan," jelasnya.


Sementara itu Walikota Padang Panjang Fadly Amran saat di konfirmasi via telpon, Minggu (22/11/20) menjelaskan, tidak ada ganti rugi yang mempergunakan dana pribadinya seperti yang di isukan itu.


"Kita sudah menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan, dan memang benar sedang ada pengerjaan pengaspalan jalan dibagian lapak yang diatas, dan kalo nanti sudah selesai kita juga akan mengatur kembali para pedagang yang akan berjualan disana. Menjawab isu yang beredar terkait dana pribadi saya untuk mengganti rugi itu tidak benar dan tidak ada, kita baru menduduk an dengan pak Anggip setelah pasar selesai nanti kita tidak akan melupakan para pedagang lama, intinya masalah ini sudah diselesaikan secara bandunsanak." jelas Fandly.


Lebih lanjut Fandly mengatakan, nantinya akan di beli 150 tenda untuk pedagang di pasar tradisional tersebut sehingga bisa di pergunakan oleh pedagang dengan baik dan rapi.


Mengacu atas Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik bahwa salah satu elemen penting dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang terbuka adalah hak publik untuk memperoleh Informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.


Hak atas Informasi menjadi sangat penting karena makin terbuka penyelenggaraan negara untuk diawasi publik, penyelenggaraan negara tersebut makin dapat dipertanggungjawabkan. Hak setiap orang untuk memperoleh Informasi juga relevan untuk meningkatkan kualitas pelibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan publik. Partisipasi atau pelibatan masyarakat tidak banyak berarti tanpa jaminan keterbukaan Informasi Publik. Setiap Badan Publik mempunyai kewajiban untuk membuka akses atas Informasi Publik yang berkaitan dengan Badan Publik tersebut untuk masyarakat luas.


Pertanyaannya, Dana Siapakah dan dari manakan yang Dipakai untuk Mengganti Rugi Lapak Pedagang di Pasar Padang Panjang....? 


(Put)











×
Kaba Nan Baru Update