Notification

×

Iklan

Iklan

Diduga Gelapkan Dana Konsumen, Sales Marketing Developer Ditahan Polisi

24 Desember 2020 | 08.59 WIB Last Updated 2020-12-24T01:59:44Z




Tanah Datar -- Tersangka wanita RF ( 37 tahun) selaku Sales marketing Developer PT Rical Bersaudara Batusangkar mulai, Selasa (15/12) lalu mulai ditahan di polsek Limo Kaum Tanah Datar.


Wanita RF ditahan karena diduga telah menggelapkan dana milik tiga orang konsumen PT Rical bersaudara yang berkantor di perumahan Aldi Pagaruyung. Tiga konsumen yang jadi korban wanita RF, Tresa Angguni (26 tahun) mahasiswa salah satu perguruan tinggi alamat Malana, Batusangkar.


Kemudian Anisa Khairat (35 tahun) dosen honorer di IAIN Batusangkar, dan Deswita(60 tahun) pekerjaan swasta di Batusangkar. “Kerugian dana untuk tiga korban wanita RF ini sudah diganti oleh developer Rical Bersaudara sebesar Rp 28.650.000,- “, ujar Kasat reskrim Poerwanto.


Uang tersebut, jelas Kapolres Tanah Datar AKBP Rokhmad Hari Poernomo melalui Kasat Reskrim Polres Tanah Datar AKP Poerwanto, Rabu(23/12), merupakan uang akad kredit ,uang muka (DP ) sejumlah Rp 28,650,0000,- terdiri dari DP Rp 4 juta, uang biaya akat kridit dan uang notaris sebanyak Rp 24.650.000,-.


RF tidak menyerahkan uang tersebut kepada bagiannya masing-masing, seperti, Notaris dan Bank tetapi ia gunakan untuk kepentingan pribadi, saat RF resign, perusahan menghubungi para konsumen ini agar menyiapkan kewajibannya masing-masing.


Namun dari cross check itu, perusahaan langsung mengetahui RF telah menyelewengkan atau menggelapkan dana yang telah distorkan para konsumen kepada RF.Seterusnya Developer PT Rical Bersaudara atas nama Kirjadi melaporkan perbuatan RF itu ke polsek Limokaum.


Setelah RF resign, berangsur-angsur tindakan RF terkuak lebar ” Setelah tiga korban diperiksa, muncul lagi dua korban. Berkemungkinan korban wanita RF bisa saja lebih dari lima orang.Kalau masih ada korban silahkan melapor kepada Developer Rical Bersaudara di Aldi Pagaruyung," jelas Poewanto seraya menyebutkan kasus itu terjadi sejak tahun 2018 di Padang, Dharmasraya, dan Batusangkar.


Tindakan dugaan penggelapan keuangan developer PT Rical Bersaudara oleh RF dapat diancam pasal 372 atau 378 KUH Pidana dengan hukuman empat tahun kurungan. (Rilis) 


×
Kaba Nan Baru Update