Notification

×

Iklan

Iklan

Tidak Ada Sengketa di MK, KPU Sumbar Tetapkan Delapan Kepala Daerah Terpilih

26 Januari 2021 | 19.53 WIB Last Updated 2022-03-26T17:06:58Z



Padang
-- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat menyatakan delapan dari 13 wilayah yang menggelar Pilkada 2020 telah menetapkan kepala daerah terpilih hasil Pilkada serentak 2020. Selanjutnya delapan pasangan kepala daerah tersebut akan dilantik menjadi kepala daerah definitif.

Ketua KPU Sumbar Yanuk Sri Mulyani mengatakan penetapan pasangan calon terpilih dilakukan setelah daerah tersebut dipastikan tidak ada sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka dilantik setelah pejabat sekarang masuk Akhir Masa Jabatan (AMJ).

"Kami sampai penetapan calon terpilih saja, kalau setelah itu bukan di kami lagi. Kalau pelantikannya sesuai AMJ daerah masing-masing karena AMJ-nya beda-beda," kata Sri, Selasa, 26 Januari 2021.

Ia mengatakan kedelapan daerah itu adalah Kabupaten Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat, Kabupaten Dharmasraya, Kota Solok, Kabupaten Tanah Datar, dan Kota Bukittinggi. Lalu Kabupaten Solok Selatan dan Kabupaten Agam.

Sebelumnya di Sumatera Barat ada 13 kota/kabupaten serta satu Pilgub yang menggelar Pilkada Serentak 2020 yang dilakukan di tengah pandemi Covid-19. Namun ada lima Pilkada yang tengah bersengketa di Mahkamah Konstitusi dan sengketa pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat. "Kami menyiapkan jawaban dari awal dan kronologis serta menginventarisir alat bukti," ujar Sri.

Selasa, 26 Januari 2021 merupakan sidang awal sengketa Pilkada 2020 di Mahkamah Konstitusi untuk tingkat pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar. KPU Sumbar menunjuk satu orang kuasa hukum, yakni Sudi Prayitno. Penunjukan kuasa hukum dilakukan sesuai pengadaan dan mekanisme yang ada.(rilis) 


×
Kaba Nan Baru Update