Notification

×

Iklan

Iklan

Untuk Vaksinasi Covid-19, Sebanyak 72 Faskes Disiapkan Pemko Padang

30 Januari 2021 | 15.00 WIB Last Updated 2021-01-30T16:35:07Z


PADANG - Wakil Wali Kota Padang Hendri Septa mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin serta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian terkait pembahasan akselerasi capaian program vaksinasi Covid-19 di seluruh kabupaten/kota se-Indonesia, Jumat pagi (29/1/2021).


Kegiatan yang diselenggarakan secara virtual itu, diikuti para wali kota dan bupati se-Indonesia. Sementara Wakil Wali Kota Hendri Septa sendiri mengikutinya dari Gedung Putih Kediaman Resmi Wali Kota Padang. 


Dalam penyampaiannya Menkes Budi mengatakan, sesuai arahan Presiden setiap kepala daerah agar menyukseskan program vaksinasi. Pemerintah pun menargetkan penyuntikkan vaksin kepada 181,5 Juta penduduk di Indonesia untuk mencapai target kekebalan kelompok (herd immunity) demi memutus mata rantai pandemi Covid-19.


"Dari 269 juta masyarakat Indonesia, kalau kita mau mengejar herd immunity usia di atas 18 tahun ada 188 juta. Dari 188 juta ini kalau kita keluarkan yang memiliki komorbid berat, kalau kita keluarkan yang pernah Covid-19, kita keluarkan ibu hamil, dan kita keluarkan yang menjadi ekslusi, yang jadi target vaksinasi adalah 181 juta jiwa,” tutur Budi.


Dari target tersebut, kata Budi, pemerintah memperkirakan satu orang membutuhkan dua dosis vaksin Covid-19. Selain itu, dengan memperhitungkan cadangan sebanyak 15 persen, maka total vaksin yang dibutuhkan pemerintah sebanyak 426 Juta dosis dengan 363 Juta suntikan untuk satu tahun.


“Ini adalah jumlah yang sangat besar. Pemerintah pun sudah berusaha keras memastikan kita bisa mengamankan jumlah ini,” ucap dia.


Lebih lanjut Menkes juga berharap agar para bupati dan wali kota se-Indonesia dapat mendukung penyediaan kebutuhan vaksin di samping menyukseskan proses vaksinasi kepada masyarakat target vaksinasi. Dimana untuk mendukung program vaksinasi, pemerintah telah menerbitkan aturan mengenai pelaksanaan vaksinasi Covid-19 yang tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam rangka Penanganan Pandemi Covid-19.


"Dalam panduan tersebut disebutkan prioritas penerima vaksin pertama adalah tenaga kesehatan, asisten tenaga kesehatan, tenaga penunjang yang bekerja pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan, Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, aparat hukum, dan petugas pelayanan publik lainnya."


"Setelah itu, ada pula tokoh masyarakat/agama, pelaku perekonomian strategis, perangkat daerah kecamatan, perangkat desa, dan perangkat rukun tetangga/rukun warga. Untuk prioritas berikutnya adalah guru/tenaga pendidik dari PAUD/TK, SD, SMP, SMA, atau setingkat/sederajat, dan perguruan tinggi; aparatur kementerian/lembaga, aparatur organisasi perangkat Pemerintah Daerah, dan anggota legislatif. Prioritas lainnya adalah masyarakat rentan dari aspek geospasial, sosial, ekonomi dan masyarakat pelaku perekonomian lainnya," pungkas Menteri yang baru dilantik per 23 Desember 2020 lalu itu.


Sementara itu Mendagri Tito Karnavian menekankan peran kepala daerah harus sejalan  dengan pusat dan daerah dengan mengefektifkan sosoalisasi, terutama dalam menangkal hoax dalam penggunaan vaksin-19. 


"Dalam rancangan dan rencana penggunaan vaksin, pemerintah telah menetapkan dua skema, yakni skema mandiri dan skema program. Untuk vaksinasi kuncinya adalah percepatan dan keamanan pelaksanaannya, sehingga penyebaran Covid-19  semakin cepat diredam di Tanah Air ini," tutur Mendagri.


Tito juga menjelaskan beberapa peran penting kepala daerah dalam menyukseskan pelaksanaan Covid-19. Diantaranya pemerintah daerah harus dapat menyediakan pendanaan melalui APBD untuk mendukung pelaksanaan vaksinasi Covid-19 di daerah masing-masing. 


Beberapa dukungan yang mesti dilakukan paparnya, diantaranya seperti dukungan penyediaan tenaga kesehatan, tempat vaksinasi, logistik atau transportasi serta gudang/tempat penyimpanan vaksin termasuk 'buffer' persediaan/sto pilling. Kemudian keamanan disertai sosialisasi secara masiv dan pergerakan masyarakat. 


"Pemerintah daerah juga harus melakukan pemantauan dan penanggulangan kejadian ikutan pasca vaksinasi Covid-19 bersama Kemenkes dan BPOM. Jadi, untuk program vaksinasi Covid-19 ini, selain didukung Pemerintah Pusat, pemerintah daerah juga harus menyiapkan mata anggaran dalam Belanja Tidak Terduga (BTT), untuk antisipasi keterbatasan anggaran dari pemerintah pusat," tekan Mendagri.


Sementara itu Wawako Padang Hendri Septa menyampaikan bahwa Pemko Padang siap menyukseskan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 di Kota Padang. Kepada seluruh jajaran Pemko Padang ia pun bersama Wali Kota Mahyeldi telah meminta untuk secara masif mengimbau masyarakat untuk senantiasa meningkatkan kewaspadaan terhadap penyebaran Covid-19 yang masih terus mengalami peningkatan.


"Kita di Padang siap menyukseskan dan mengamankan pelaksanaan vaksin COVID-19. Alhamdulillah, vaksinasi telah mulai kita lakukan sejak 15 Januari 2021 lalu. Insya Allah ke depan semoga dapat terus dilanjutkan secara baik dan lancar," katanya.


Terkait vaksinasi Covid-19 ungkap wawako, di Padang akan dilakukan di 72 fasilitas layanan kesehatan. Diantaranya seperti di Puskesmas, klinik-klinik yang telah atau belum bekerjasama dengan BPJS Kesehatan dan beberapa rumah sakit di wilayah Kota Padang dengan sasaran maksimal sebanyak 592.168 orang dengan usia rata-rata 18-59 tahun


"Untuk tahap awal vaksinasi di Kota Padang, penerima vaksin yaitu kepada seluruh tenaga kesehatan (nakes) sebanyak 9.128 orang serta 10 orang kategori khusus," tukasnya usai Rakor kepada wartawan.(ril/bd) 

×
Kaba Nan Baru Update