Notification

×

Iklan

Iklan

Sebanyak 132 Rumah Tak Layak Huni di Agam Bakal Direhab Tahun ini

11 Februari 2021 | 20.57 WIB Last Updated 2021-02-11T13:58:06Z



Agam -- Pemerintah Kabupaten Agam bakal merehabilitasi 132 unit Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) tahun ini.


Kabid Kawasan Permukiman Dinas Perkim Kabupaten Agam, Nelfendri, di ruangan kerjanya, Kamis (11/2) mengatakan, anggaran untuk rehabilitasi RTLH sebesar Rp2.520.000.000, yang bersumber dari APBD dan DAK.

“Dari APBD sebesar Rp280.000.000 untuk 20 unit RTLH, masing-masing menerima Rp14 juta. Sedangkan DAK Rp2.240.000.000 untuk 112 unit RTLH, masing-masing menerima Rp20 juta,” terangnya.

Ia merincikan, RTLH yang akan direhab melalui APBD tersebar di Nagari Kampuang Tangah, Kecamatan Lubuk Basung 10 unit dan Nagari Persiapan Durian Kapeh Darussalam, Kecamatan Tanjung Mutiara 10 unit.

Sementara itu, melalui DAK tersebar di Kecamatan Banuhampu seperti di Nagari Pakan Sinayan 20 unit, Padang Lua 20 unit, Cingkariang 20 unit, Ladang Laweh 20 unit, Taluak IV Suku 15 unit dan Kubang Putiah 17 unit.

“Bantuan diberikan berupa bahan bangunan,” sebut Nelfendri.

Untuk pengerjaan, katanya, diupayakan secara bergotong royong oleh penerima manfaat dalam menghindari pengeluaran upah, yang nanti juga dibentuk sebuah kelompok untuk mengkoordinirnya.

Saat ini, Dinas Perkim.Agam masih menunggu perbup dan juknis dari Kementerian PUPR terkait pelaksanaan rehabilitasi. Jika sudah keluar akan disosialisasikan kepada penerima manfaat yang berasal dari Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

Dijelaskannya, kriteria RTLH yang direhabilitasi adalah rumah kayu atau semi permanen yang dihuni, tidak memenuhi syarat keselamatan dan kesehatan, serta tanahnya dalam penguasaan sendiri. (Ril/bd) 

×
Kaba Nan Baru Update