Notification

×

Iklan

Iklan

Untuk Peningkatan PAD, Pemko Sampaikan 3 Ranperda

01 Februari 2021 | 15.37 WIB Last Updated 2021-02-01T08:37:15Z

 

PADANG - Wakil Wali Kota Padang Hendri Septa menyampaikan secara resmi 3 (tiga) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) usulan Pemerintah Kota (Pemko) Padang kepada DPRD Kota Padang untuk diusulkan menjadi Perda ke depan.


Nota penjelasan pada 3 Ranperda tersebut disampaikan Wawako dalam Rapat Paripurna DPRD Padang membahas agenda terkait di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD setempat, Senin (1/2/2021).


Paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Syafrial Kani dengan diikuti para wakil ketua dan anggota DPRD di Kota Bingkuang. Juga hadir unsur forkopimda, kepala OPD terkait dan stakeholder terkait di Kota Padang baik secara langsung maupun melalui virtual. 


Wawako Hendri menyebutkan, adapun 3 Ranperda tersebut adalah Ranperda Retribusi Jasa Umum, Ranperda Retribusi, Ranperda Jasa Usaha serta Ranperda Perubahan Atas Perda Kota Padang No.9 Tahun 2012 tentang Tera dan atau Tera Ulang Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Perlengkapannya.


"Kami tentu sangat berterima kasih dan mengapresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD Kota Padang yang telah memberikan waktu dan kesempatan kepada kami untuk menyampaikan nota penjelasan terhadap 3 Ranperda dalam masa sidang I tahun 2021 ini," ungkapnya.


Selanjutnya disampaikan Wawako, dari 3 Ranperda yang disampaikan pada paripurna kali ini tidak lain adalah sebagai komitmen Pemko Padang dalam upaya mencari peningkatan sumber pendapatan daerah ke depan. Selain itu untuk pengelolaan keuangan daerah yang profesional sebagai salah satu sumber pembiayaan pembangunan di Kota Padang. 


"Kita tentu berharap, dalam nota penjelasan yang disampaikan pada rapat paripurna dewan ini semoga dapat kiranya dibahas dalam tahapan sidang berikutnya oleh DPRD. Tentunya sesuai dengan mekanisme dan penjadwalan yang telah ditetapkan," harap dia lagi.


Lebih jauh Hendri Septa juga mengungkapkan bahwa ketiga Ranperda yang disampaikan intinya adalah sebagai bentuk upaya penyesuaian ke depan. Dimana mungkin ada hal-hal yang perlu disesuaikan untuk memudahkan masyarakat dalam meningkatkan taraf kehidupan ke depan. 


"Terutama sekali bagi kita di Pemko Padang adalah, bagaimana Ranperda ini bisa mendukung peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) Kota Padang."


"Untuk itu, 3 Ranperda yang kita ajukan ke DPRD kali ini adalah sesuatu yang kita inginkan sesuai dengan kondisi terkini sektor ekonomi di Kota Padang. Semoga DPRD Kota Padang dapat menyikapinya, sehingga di awal tahun 2021 ini kita bisa melahirkan Perda-Perda yang terbaik bagi masyarakat Kota Padang," tutup wawako bersemangat.(Ril/bd) 

×
Kaba Nan Baru Update