Notification

×

Iklan

Iklan

Aturan PPKM Mikro Akan Diperketat

27 Maret 2021 | 15.48 WIB Last Updated 2021-03-27T16:51:59Z
Aturan PPKM Mikro Akan Diperketat



Jakarta-- Pemerintah akan melakukan pengetatan kriteria PPKM MIkro. Hal ini dilakukan untuk menjaga tingkat pengendalian kasus COVID-19. Selain itu PPKM Mikro tahap 4 yang berlangsung dari 23 Maret hingga 5 April terdapat penambahan lima provinsi, yaitu Kalimantan Selatan Kalimantan Tengah Sulawesi Utara NTT dan NTB. Hal ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hertanto saat Konferensi Pers di Jakarta (26/3).


“Arahan bapak presiden PPKM mikro ini akan terus ditambahkan kewilayahannya jadi sesudah nanti tanggal 5 April kita akan menambahkan 5 provinsi lagi berdasarkan data-data yang ada .” Ujar Menko Airlangga


Sebelumnya Menko Airlangga menyampaikan laporan menggembirakan terkait laju angka penularan kasus di Indonesia. Dilaporkan kumulatif kasus positif di Indonesia 1.482.559 orang dengan positivity rate 11,49%. Kasus aktif nasional adalah 8,45% lebih baik dari kasus aktif dunia sebesar 17,06% , fatality rate 2,7 dunia 2,2 dan recovery rate juga kita lebih baik dari global kita 88,8% dan dunia 80,74% 


Sejalan dengan hal tersebut, pemerintah juga mengejar cakupan vaksinasi lansia. Menkes meminta semua kepada daerah dan tenaga Kesehatan untuk mengoptimalkan vaksinasi bagi lansia. Hal ini bertujuan untuk meminimalisir angka kesakitan dan kematian COVID-19 khususnya pada kelompok lansia, sebagai kelompok rentan.


"Kalau kita bisa segera melakukan vaksinasi untuk yang di atas 60 tahun akan sangat kecil tekanan ke RS dan tenaga kesehatan kita," ungkap Menkes


Dilaporkan juga per hari ini cakupan vaksinasi akan menembus angka 10 Juta, dengan laju penyuntikan mendekati 500.000 penyuntikan per hari. Diharapkan laju penyuntikan vaksinasi berjalan stabil sesuai dengan ketersediaan vaksin saat ini. (Ril/bd) 

×
Kaba Nan Baru Update