Notification

×

Iklan

Iklan

KKJ Mengecam Keras dan Minta Kapolda Turun Tangan Terkait Kekerasan pada Jurnalis Tempo

28 Maret 2021 | 19.09 WIB Last Updated 2021-03-28T12:11:16Z
KKJ Mengecam Keras dan Minta Kapolda Turun Tangan Terkait Kekerasan pada Jurnalis Tempo


Pasbana.com
-- Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) mengecam tindakan kekerasan yang diterima jurnalis Tempo, Nurhadi, di Surabaya, Jawa Timur. KKJ meminta polisi mengusut tuntas kasus tersebut.

“Meminta Kapolda Jawa Timur Irjen Nico Afinta Polda mengusut tuntas kasus kekerasan yang menimpa jurnalis Tempo, Nurhadi sesuai hukum yang berlaku,” kata Koordinator KKJ, Wawan Abk dalam keterangan tertulis, Minggu (28/3/2021).


KKJ yang terdiri dari sejumlah lembaga termasuk Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, dan Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) itu menilai profesionalisme polisi bisa diukur dari keseriusan penanganan kasus tersebut.


KKJ mengingatkan bahwa kerja-kerja jurnalistik dilindungi oleh Undang-undang Pers. Mereka juga meminta Polri serius memberikan perlindungan terhadap jurnalis.

“Meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan jajarannya untuk memberikan perlindungan terhadap jurnalis yang melakukan kerja-kerja jurnalistik,” lanjut Wawan.


Wawan menjelaskan, kekerasan terhadap Nurhadi itu terjadi pada Sabtu (27/3/2021). Ketika itu dia sedang meliput mantan Direktur Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Angin Prayitno Aji yang ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus suap.


Usai mengambil foto di lokasi pernikahan anak Angin, Nurhadi didatangi sejumlah orang. Nurhadi lalu ditampar, dipiting, dipukul di beberapa bagian tubuhnya, dan diancam akan dibunuh.


Meski sudah menjelaskan statusnya sebagai wartawan Tempo yang sedang menjalankan tugas jurnalistik, Nurhadi tetap menerima perlakuan kekerasan dan handphone miliknya juga dirampas.


“Nurhadi mengalami berbagai macam tindakan kekerasan, mulai dari intimidasi, kekerasan fisik, perusakan alat kerja, hingga penyekapan pada saat melakukan tugas jurnalistik. Penghalang-halangan terhadap kegiatan jurnalistik seperti ini melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pihak Kepolisian mesti mengusut tuntas kasus ini,” ujar Wawan. (Rilis) 

×
Kaba Nan Baru Update