Notification

×

Iklan

Iklan

Paripurna, Pembacaan Surat Masuk dari Bupati Tentang RPJMD Kabupaten Pasaman Tahun 2021-- 2026

19 April 2021 | 22.52 WIB Last Updated 2021-04-19T15:52:48Z



Pasaman -- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasaman gelar rapat paripurna pembacaan surat masuk dari Bupati Pasaman tentang penyampaian rancangan awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Pasaman tahun 2021-- 2026


Sidang paripurna tersebut dipimpin oleh Wakil I DPRD Danny Ismaya didampingi Wakil II Yasri Rolan dan anggota DPRD Kabupaten Pasaman di Gedung Syamsiar Thaib. Senin (19/4/2021). 


Turut hadir Bupati Pasaman H.Benny Utama, Wakil Bupati Sabar AS, Sekretaris Daerah Mara Ondak, Sekretaris DPRD Jhonneri, Staf Ahli, Asisten, OPD dilingkungan Pemkab Pasaman.


Pada pembukaan sidang paripurna tersebut Pimpinan sidang Wakil I DPRD Kabupaten Pasaman, Danny Ismaya menyampaikan, rapat paripurna ini dilaksanakan dalam rangka pembacaan surat masuk dari Bupati Pasaman tentang penyampaian rancangan awal RPJMD Kabupaten Pasaman tahun 2021-- 2026, sekaligus pembacaan nota pengantar Bupati Pasaman terhadap rancangan awal RPJMD Kabupaten Pasaman tahun 2021-- 2026.


Sebelumnya, dalam Rapat Kerja Gabungan DPRD dengan seluruh Organisasi Perangkat Daerah untuk menentukan Rancangan Awal RPJMD tahun 2021 – 2026, Danny Ismaya mengusulkan beberapa hal ;

1.Menghidupkan Kembali Lembaga Kerapatan Adat MinangKabau (LKAAM) Tingkat Kecamatan.

2. Menghadirkan kembali Pelajaran Budaya Adat MinangKabau dalam Kurikulum Pelajaran Dinas Pendidikan.

3. Menempatkan program Pertanian sebagai bagian dari Prioritas Utama dalam RPJMD tahun 2021-2026, dan

4. Sinergitas Segala Lini dan sektor dalam menyongsong kesuksesan Program Pariwisata Di Pasaman.


Selanjutnya Bupati Pasaman dalam sambutannya menjelaskan, berdasarkan peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 tahun 2017 dinyatakan bahwa Rencana Pembangunan  Jangka Menengah Daerah (RPJMD) adalah dokumen perencanaan daerah untuk periode 5 (lima) tahun terhitung sejak dilantik sampai dengan berakhir masa jabatan Kepala Daerah.


Dan pada Pasal 12 ayat (2) dijelaskan bahwa RPJMD merupakan penjabaran dari visi, misi dan program Kepala Daerah yang memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan pembangunan daerah dan keuangan daerah serta program perangkat daerah dan lintas perangkat daerah yang di sertai dengan kerangka pendanaan bersifat indikatif untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.


Ia juga menambahkan, rancangan awal RPJMD ini menggambarkan kondisi riil masyarakat yang terlihat dari capaian indikator makro Kabupaten Pasaman selama 13 tahun, mulai tahun 2016 sampai tahun 2029 kedepan, antara lain pertumbuhan ekonomi, PDRB perkapita, tingkat pengangguran terbuka, indeks pembangunan manusia, tingkat kemiskinan dan beberapa indikator lainnya.


Kemudian, melihat pada capaian indikator makro tersebut, maka pada rancangan awal RPJMD ini kita telah merumuskan beberapa permasalahan, contohnya, masih kurangnya pengamalan nilai-nilai agama, pelestarian adat dan budaya serta peran lembaga adat ditengah masyarakat. Masih rendahnya rata rata lama sekolah di banding kabupaten/kota lain di Sumatera Barat. Masih rendahnya angka harapan hidup dan masih tingginya angka stunting serta belum optimalnya pelayanan dan jaminan kesehatan masyarakat. Belum meratanya pembangunan infrastruktur dan konektivitas baik ke daerah tetangga maupun dalam kabupaten Pasaman. Masih rendahnya produksi, produktivitas dan nilai tambah produk pertanian secara umum. Belum optimalnya kinerja penyelenggaraan pemerintah dan pelayanan publik."terangnya lagi.


Maka berdasarkan permasalahan dan kondisi tersebut, kita rumuskanlah visi RPJMD 2021 - 2026 "Terwujudnya masyarakat Kabupaten Pasaman yang lebih baik dan bermartabat" dan didukung oleh 6 (enam) misi, yaitu ;

1. Meningkatkan Kualitas Keimanan dan Ketaqwaan terhadap Tuhan yang maha esa serta meningkatkan peran lembaga adat.

2. Meningkatkan kualitas sumber daya manusia

3.Mewujudkan peningkatan kualitas dan kuantitas layanan dasar.

4. Meningkatkan kapasitas Insfratuktur 

5. Mewujudkan peningkatan ekonomi kerakyatan yang berbasis keunggulan lokal

6. Mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih.


Benny Utama juga mengatakan, selanjutnya pembangunan Kabupaten Pasaman 5 (lima) tahun kedepan berdasarkan Visi dan Misi tersebut akan di jabarkan kedalam 10 program prioritas, yaitu ;

1. Pasaman yang berimtag (beriman dan bertaqwa)

2. Pasaman berbudaya

3. Pasaman cerdas

4. Pasaman sehat

5. Pasaman terakses

6. Pasaman majukan ekonomi kerakyatan 

7. Pasaman tujuan wisata 

8. Pasaman berkelanjutan dan berwawasan lingkungan

9. Pasaman tanggap bencana

10. Pasaman berkinerja baik dan bersih.


Terakhir Bupati Pasaman berharap, semoga pembahasan RPJMD Kabupaten Pasaman tahun 2021 - 2026 yang kita mulai dari rancangan awal ini sampai nantinya menjadi Peraturan Daerah dapat berjalan baik dan lancar serta dapat kita selesaikan dengan tepat waktu. (Dim)

×
Kaba Nan Baru Update