Notification

×

Iklan

Iklan

PDAM Kabupaten Pasaman Berubah Nama Menjadi Perumda

21 April 2021 | 17.07 WIB Last Updated 2021-04-21T10:07:51Z



Pasaman -- Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Pasaman resmi berubah nama menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Saiyo.


Hal ini di sampaikan langsung oleh Direktur PDAM Kabupaten Pasaman Ahmad Subur di ruang kerjanya, rabu (21/4/2021).


"Perubahan badan hukum PDAM Kabupaten Pasaman menjadi Persahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Saiyo mengacu kepada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah(BUMD),"ujar Ahmad Subur.


Ia juga mengatakan, kriteria BUMD tersebut ada dua pilihan, yakni pertama Perusahaan Umum Daerah (Perumda) dan kedua Perseroan Daerah (Perseroda), dengan pilihan akhirnya jatuh pada label Perusahaan Umum Daerah (Perumda).


Pilihan label Perusahaan Umum Daerah (Perumda) ini berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2021 tanggal 12 Maret 2021,"ujarnya lagi.


Ahmad Subur berharap, perubahan label nama PDAM Kabupaten Pasaman ke Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Saiyo Kabupaten Pasaman ini dapat meningkatkan kepuasan pelayanan kepada seluruh pelanggan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Saiyo.


"Dengan adanya perubahan label BUMD ini kita berharap untuk kedepannya bisa meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat, dan dapat meningkatkan air minum yang berkualitas, meningkatkan penyelenggara air minum yang efektif dan efisien, tentunya juga dapat meningkatkan penghasilan daerah kita ini (PAD),"ujar Ahmad Subur mengakhiri. (Dim)

×
Kaba Nan Baru Update