Notification

×

Iklan

Iklan

Mengacu SE Gubernur, Padang dan Kabupaten/Kota Lain di Sumbar Tiadakan Sholat Idul Fitri

11 Mei 2021 | 21.56 WIB Last Updated 2021-05-11T14:58:38Z

Mengacu SE Gubernur, Padang dan Kabupaten/Kota Lain di Sumbar Tiadakan Sholat Idul Fitri


Padang -- Keputusan bersama yang diambil sejumlah pemko/pemkab se-Sumbar, termasuk Padang, meniadakan Shalat Idul Fitri 1442 H di masjid/musala plus lapangan, sesuai dengan Surat Edaran (SE) Nomor 08/Ed/GSB-2021 tertanggal 8 Mei 2021. 


Surat itu mengatur penyelenggaraan Shalat Idul Fitri 1442 H/2021, pembukaan objek wisata dan mobilitas masyarakat lintas kabupaten/kota di Sumbar.


Poin A surat itu mengatur Shalat Idul Fitri. Di mana, Shalat Idul Fitri hanya daerah masuk zona kuning dan hijau yang dapat melaksanakan masjid atau lapangan terbuka. Dengan catatan, harus menjalankan protokol kesehatan secara ketat. Keluarnya SE ini ditujukan agar kasus Covid-19 tidak meningkat tajam pasca Lebaran.

Berdasarkan update data Satgas Covid-19 Sumbar pada 8 Mei 2021, hanya empat kabupaten/kota masuk zona kuning dan hijau masing-masing Pariaman, Kepulauan Mentawai, Kota Solok dan Dharmasraya. Selebihnya, 15 kabupaten/kota lainnya masuk zona orange termasuk Padang. Bahkan, Jubir Satgas Covid-19 Sumbar Jasman Rizal menyebutkan, mendekati zona merah.

Mengacu ketentuan inilah sejumlah daerah seperti Pemko Padang, memutuskan untuk meniadakan pelaksanaan Shalat Idul Fitri 1442 H/2021 M di masjid/musala maupun di lapangan terbuka yang menimbulkan potensi kerumunan dan mengimbau warga Padang untuk melaksanakannya di rumah saja.

Wali Kota Padang Hendri Septa usai rapat bersama Forkopimda Padang di Gedung Putih Rumah Dinas Wali Kota, kemarin (11/5) menyebutkan, pihaknya menindaklanjuti SE Gubernur SE Wali Kota Padang Nomor: 451.303/Kesra-Pdg/V/2021 tanggal 10 Mei 2021 tentang Penyelenggaraan Shalat Idul Fitri Tahun 1442 H/2021 M dan Pembatasan Pembukaan Objek Wisata dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease Tahun 2019 (Covid-19) di Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat Tahun 2021.

“Kita semua telah duduk bersama memikirkan yang terbaik, sesuai arahan Gubernur Sumbar dalam surat edaran yang telah disampaikan sebelumnya, bahwa Shalat Idul Fitri bagi warga Kota Padang dan sekitarnya dilaksanakan di rumah saja, karena saat ini Kota Padang berada di zona orange,” kata Wako. 

Selain itu juga meniadakan kegiatan lain yang biasanya dilakukan seperti open house dan halal bihalal. 

“Kami juga telah instruksikan kepada Camat dan Lurah untuk menyampaikan keputusan ini kepada 1.662 masjid dan mushala di Kota Padang dan berharap para pengurus dan jamaah dapat mematuhi imbauan ini,” lanjutnya.

Berdasarkan data yang dirilis oleh Dinas Kesehatan Kota Padang melalui dinkes.padang.go.id pada hari Minggu, 9 Mei 2021 total terkonfrimasi positif adalah 18.328 kasus.Dikatakan Kepala Dinas Kesehatan Kota Padang Feri Mulyani yang turut hadir di kesempatan itu, terjadi tren peningkatan kasus Covid-19 sejak awal Mei 2021. 

“Hingga kemarin, 9 Mei 2021 sudah terjadi penambahan 700 kasus positif aktif, karena jumlah yang sembuh lebih sedikit dibandingkan jumlah terkonfirmasi positif,” jelasnya. (Rel) 

×
Kaba Nan Baru Update