Notification

×

Iklan

Iklan

Diduga Curi Ribuan Kilogram Sawit, Tersangka Deki Diamankan Satreskrim Polres 50 Kota

10 Juni 2021 | 21.55 WIB Last Updated 2021-06-10T14:55:34Z


Limapuluh Kota - Polres Limapuluh Kota melalui Satuan Reserse Kriminal, baru saja melakukan penangkapan terhadap salah seorang warga Jorong Koto Mesjid, Nagari Gunuang Malintang, Kecamatan Pangkalan Koto Baru.


Warga yang ditangkap itu, yakni Deki Arianto (38) karena diduga terlibat kasus pencurian sawit milik PTP Nusantara VI tepatnya di Jorong Lubuak Ameh Kenagarian Gunuang Malintang Kecamatan Pangkalan Koto Baru Kabupaten Limapuluh Kota.


“Tersangka ditangkap Kamis (10/6) sekitar pukul 19.30 Wib karena diduga melakukan pencurian sebanyak 1530 kg,” kata Kapolres Limapuluh Kota melalui Wakapolres Kompol Russirwan serta Kasatreskrim AKP Mulyadi pada Kamis (10/6) malam.


Aksi pencurian oleh pelaku, katanya terjadi sebelum subuh, yakni pada Kamis (10/6) sekitar pukul 04.30 Wib. Sawit yang dicuri milik PT PN VI itu diangkut tersangka dengan mobil Colt Diesel.


Saat ini pihaknya sedang melakukan penyelidikan terhadap tersangka yang berhasil ditangkap. “Kini, tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Limapuluh Kota untuk proses hukum lebih lanjut,” jelasnya. (BD)

×
Kaba Nan Baru Update