Jakarta - Majelis Ulama Indonesia (MUI) DKI Jakarta melalui Bidang Ekonomi, menyelenggarakan webinar Jakarta Halal Centre dengan tema Antara Kewajiban dan Manfaat Sertifikat Halal dalam Membangun Bisnis UMKM, Rabu (8/9/2021) melalui daring.
Hadir KH. Munahar Muchtar selaku ketua umum MUI DKI Jakarta, drg. Deden Edi, Penggagas Jakarta Halal Centre, Mochamad Sutarsono Kontributor UMKM dan Bambang Pranoto Pendamping UMKM DKI Jakarta.
Dalam sambutannya, Munahar Muchtar mengatakan di masa pandemi ini, terasa sekali, perhatian seluruh energi bangsa tercurah dalam penanggulangan pandemi disektor kesehatan, sehingga faktor ekonomi seolah terpinggirkan, dan hal ini berdampak kepada daya beli perputaran uang dikalangan masyarakat yang menurun, terlebih para UMKM yang sekarang sedang terserak diterpa badai pandemi, sehingga perlu adanya percepatan pertumbuhan UMKM agar lebih maju lagi.
"Webinar ini diharapkan akan mempersiapkan UMKM dalam menghadapi pandemi dan pasca pandemi, karena jika tidak dibantu maka percepatan pertumbuhan UMKM akan terhambat,” ujar Ketua Umum MUI DKI, seperti dikutip dalam keterangan tertulis Kasi Pemanfaatan Sarana dan Prasaran JIC di Jakarta, Rabu (8/9/2021).
“Kewajiban untuk bersertifikasi halal, sejalan dengan manfaat yang diperoleh, yaitu membangun kepercayaan masyarakat bahwa produk yang dihasilkan halal, dan dapat dipasarkan dengan baik ke masyarakat luas, dan perlu diingat bukan hanya halal saja, akan tetapi thoyib dan suci”. imbuhnya.
Sementara itu, drg. Deden Edi menyampaikan dalam pemaparannya, bahwa saat ini adalah saat yang tepat dalam mempersiapkan UMKM untuk naik kelas, yaitu melengkapi usahanya dengan legalitas juga sertifikat halalnya, sehingga ketika pasar sudah pulih dan sertifikat halal sudah siap, menjadikan UMKM siap bersaing dan lebih berani berekspansi di pasar.
“Jakarta Halal Center yang akan menjadi wadah berkumpulnya UMKM dibawah MUI DKI ini, diharapkan dapat memberikan kontribusi dalam menghimpun dan membangkitkan semangat UMKM dalam menjalankan usahanya,” demikian ujar Deden, yang juga sebagai Sekretaris Bidang Ekonomi MUI DKI Jakarta.
Kegiatan webinar ini diikuti oleh 350 peserta yang terdiri dari pengurus MUI DKI Jakarta, UMKM se-Indonesia, Komunitas Bisnis Jakarta Halal Centre, komunitas bisnis binaan JIC dan Masyarakat yang telah terdaftar melalui google form sebelumnya.
Sutarsono mengatakan "Alhamdulillah, lebih dari 350 orang peserta antusias dalam mengikuti webinar ini. Dan ini menunjukkan harapan teman-teman UMKM dapat tumbuh Kembali setelah diterpa COVID-19.” ujar salah satu pembicara dalam webinar ini.
“Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 ini telah disahkan, dan kewajiban pengusaha terutama yang bergerak di bidang minuman, makanan dan kosmetik, harus memperlengkapi produknya dengan sertifikat halal, sehingga masyarakat merasa aman dan nyaman saat mengkonsumsi nya,” pungkasnya.
Webinar yang terselenggara ini, diharapkan akan menjadi awal dari sebuah proses pembinaan terhadap UMKM khususnya di DKI Jakarta, dan membantu UMKM untuk naik kelas, sementara Jakarta Halal Center yang diperkenalkan merupakan wadah berkumpulnya UMKM dibawah binaan MUI DKI Jakarta.(rilis)