Notification

×

Iklan

Iklan

Parik Paga Nagari Bukiksurungan Layangkan SOMASI ke Pemko Padang Panjang

02 November 2021 | 20.53 WIB Last Updated 2021-11-02T13:53:26Z


Padang Panjang – Bertindak atas nama KAN, Parik Paga Nagari Bukiksurungan layangkan surat Somasi kepada Pemko Padang Panjang atas hak dan aset Nagari yang di klaim oleh pihak lain dengan nomor surat somasi: 01/PPN-BS/XI/PP-2021 pada Selasa (02/11/2021) ke Balai Kota Padang Panjang.


Adno Frengki, ST. Rajo Alam, selaku pemegang kuasa atas kepengurusan aset Nagari Bukiksurungan  mengatakan, bahwa sehubungan dengan telah dilakukannya giat menginvetalisir aset-aset Nagari Bukiksurungan oleh unsur Niniak Mamak, Cadiak Pandai, Alim Ulama, beserta Parik Paga Nagari Bukiksurungan dan juga telah ditemukannya beberapa buah bangunan yang berada/dibangun diatas tanah adat/ulayat Nagari Bukiksurungan tepatnya dikelurahan silaing bawah yang posisinya ada di sekeliling tanah Pemko Padang Panjang dengan status Hak Pakai seperti di jelaskan dalam surat Somasi tersebut.




“Pada Tanggal 24 Juni 2021 lalu,  unsur KAN Bukiksurungan, Pemko Padang Panjang, ATR/BPN serta pihak PT. Niagara Fantasy Island, dan telah di ketahui bersama-sama bahwa pilar-pilar yang menjadi batas tanah adat/ulayat Nagari Bukiksurungan yang telah diserahkan kepada Pemko Padang Panjang dengan tanah adat/ulayat Nagari Bukiksurungan yang tidak diserahkan kepada Pemko Padang Panjang tidak berada pada tempat yang semestinya, melainkan terkumpul pada satu titik dengan posisi berserakan di dalam kawasan tanah adat/ulayat Nagari Bukiksurungan tersebut, sehingga menurut pihak ATR/BPN Kota Padang Panjang diperlukan Plotting terhadap peta kawaan yang di manfaatkan oleh PT. Niagara Fantasy Island,” jelas Adno Frengki yang akrab disapa Bataik.


Lebih lanjut Bataik mengatakan, pihak Nagari Bukiksurungan telah mengupayakan agar masalah ini dapat terselesaikan tanpa ada masalah lain, serta berbagai usaha dan upaya telah kami lakuan kepada seluruh pihak, namun itikat baik kami tidak di sambut baik oleh Pemko Padang Panjang, salah satunta dengan menafikan kesepakatan yang sudah di buat dalam pertemuan di balairung adat Bukiksurungan pada tanggal 25 September 2021 yang kemudian mentah lagi saat pertemuan berikutnya.


“Berdasarkan kesepakatan bersama antar pihak Nagari Bukiksurungan, pihak Pemko Padang Panjang dengan pihak ATR/BPN Padang Panjang, yang mana perlu dilakukan penujukan ulang batas-batas tanah, maka perlu kami sampaikan kepada Bapak selaku Walikota Padang Panjang agar segera menyepakati secara tertulis penunjukan batas ulang sesuai dengan yang telah di tetukan oleh Nagari Bukiksurungan sebagai pemilik asal tanah adat/ulayat tersebut yang mana juga telah di setujui secara lisan oleh Bapak selaku Walikota Padang Pajang pada saat pertemuan di Balairung Adat Nagari Bukiksurungan pada tanggal 25 September 2021.” 




Jika sekiranya dalam waktu 5 x 24 jam  Somasi ini tidak di tanggapi maka dengan tegas kami akan menempuh upaya hokum, baik secara pidana maupun perdata sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, tutup Bataik dengan tegas yang juga di damping beberapa  Anak Nagari Bukiksurungan.


Terpisah, Sonny Budaya Putra selaku Sekdako Padang Panjang saat dikonfirmasi melalui pesan Whatsapp membenarkan dan mengatakan, bahwasannya telah menerima surat Somasi tersebut. “Kita sedang pelajari dan telaah surat tersebut,” ungkap Sonny singkat. (Pt)

×
Kaba Nan Baru Update