Notification

×

Iklan

Iklan

Kejari Sijunjung Lakukan Pemusnahan Barang Bukti yang telah Memiliki Kekuatan Hukum Tetap

17 Februari 2022 | 23.11 WIB Last Updated 2022-02-17T17:15:39Z


Sijunjung | pasbana -- Kejaksaan Negeri Sijunjung melaksanakan kegiatan Pemusnahan Barang Bukti yang telah memiliki Kekuatan Hukum Tetap bertempat di halaman Gedung Kejari Sijunjung, Kamis 17 Februari 2022.

Kegiatan ini merupakan bagian dari tugas, pokok dan fungsi Kejaksaan RI khususnya pada Bidang Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan. Sekaligus sebagai bagian dari rangkaian kegiatan memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) Kabupaten  Sijunjung yang ke-73.

Hadir dalam kegiatan ini, Bupati Kabupaten Sijunjung, Beny Dwifa Yuswir, S.STP, M.Si., Wakil Bupati Sijunjung, Iradatillah, S.Pt., Ketua DPRD Kabupaten Sijunjung, Kapolres Sijunjung, Dandim 0310/SS, Ketua PN Muaro, Kepala Lapas Kelas II B Muaro beserta segenap unsur pimpinan Forkopimda Kabupaten Sijunjung. 



Kegiatan diawali laporan yang disampaikan oleh Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan, Teguh Irawan, SH. 

Dalam penyampaiannya, dijelaskan  barang bukti yang dimusnahkan dan telah memiliki kekuatan hukum tetap, antara lain berupa Obat-obatan, Senjata Tajam, Narkotika dengan jenis Shabu, Ganja, dan Pil Ekstasi Merk NPL, Handphone, Pakaian dan barang lainnya. 

Kepala Kejaksaan Negeri Sijunjung, Efendri Eka Saputra, SH, MH dalam sambutannya menyampaikan tupoksi dari Bidang Pengelolaan Barang Bukti dan Rampasan. 

" Kegiatan ini merupakan agenda rutin yang dilaksanakan dibawah bidang Pengelolaan Barang Bukti dan Rampasan dan pada tahun 2022 ini dilaksanakan bertepatan dengan Hari Jadi Kabupaten Sijunjung Ke-72, " jelas Kajari. 

Sementara itu Bupati Sijunjung, Beny Dwifa Yuswir, S.STP, M.Si., menyambut baik terlaksananya kegiatan ini dan berharap terjalinnya sinergitas yang baik . 

" Kegiatan ini penting selain dalam rangka menjaga sinergitas, juga menjadi peringatan dan harapan agar berbagai tindak pidana tersebut tidak lagi ada di Kabupaten Sijunjung, " harap Bupati Beny Dwifa Yuswir. 



Barang bukti yang akan dimusnahkan tersebut merupakan barang bukti dari perkara tindak pidana seperti Penyalahgunaan Narkotika, Peredaran obat-obatan ilegal, Pencurian, Penganiayaan, Percabulan, Perjudian dan perkara lainnya yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Sijunjung dan telah diputus oleh Pengadilan sehingga telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht). 

Kegiatan ini berjalan dengan aman dan lancar. Dalam kesempatan tersebut, Kejaksaan Negeri Sijunjung mengucapkan Selamat Hari Jadi Kabupaten Sijunjung Ke-72. "Bersatu Mewujudkan Sijunjung Sejahtera, Unggul, dan Berbudaya." (Nal) 
×
Kaba Nan Baru Update