Notification

×

Iklan

Iklan

Beberapa Satwa Liar Dilepasliarkan BKSDA dan Polda Sumbar di THR Bung Hatta

15 Maret 2022 | 18.32 WIB Last Updated 2022-03-15T11:32:52Z


Padang, pasbana.com - Satwa liar yang dilindungi meliputi 6 ekor Kura - kura kaki gajah / baning coklat (Manouria emys) dan 2 ekor jenis trenggiling (Manis Javanica) dilepasliarkan di Taman Hutan Raya (Tahura) Bung Hatta oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat bersama Polda Sumbar. 


Kepala BKSDA Sumbar Ardi Andono melalui keterangan tertulis yang diterima di Padang, Selasa (15/03), mengatakan satwa - satwa yang dilepasliarkan tersebut merupakan beberapa barang bukti dari hasil kejahatan perdagangan ilegal satwa dilindungi yang berhasil diamankan oleh tim Wildlife Rescue Unit (WRU) BKSDA Sumbar yang bekerja sama dengan Ditreskrimsus Polda Sumbar.


Untuk kura-kura Baning coklat sebanyak 6 ekor merupakan satwa yang diamankan dari hasil perdagangan tumbuhan dan satwa liar (TSL) yang dilindungi di Payakumbuh pada 7 Maret 2022 dengan tersangka inisial MIH.


Sementara satu ekor trenggiling merupakan satwa yang diamankan oleh Ditreskrimsus Polda Sumbar pada tanggal 11 Maret 2022 di daerah Lubuk Begalung Padang dari tersangka MAD, dan satunya lagi merupakan serahan masyarakat Limau Manis pada 11 Maret 2022.


Ia menyebutkan pemilihan lokasi tersebut karena berbatasan dengan Suaka Margasatwa Barisan sebagai habitat kedua jenis satwa tersebut dan juga pertimbangan lain seperti pakan, keamanan dari perburuan dan predator alami.


Kedua kasus perdagangan TSL tersebut pengembangan proses hukumnya sedang dilakukan dan sedang proses penyidikan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Sumbar, katanya.


Ardi Andono mengimbau masyarakat Sumbar untuk tidak memelihara, menyimpan, apalagi memperjualbelikan satwa atau bagian bagian satwa dilindungi yang mana hal tersebut bertentangan dengan Undang Undang No 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistemnya dengan hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda 100 juta rupiah.


Kedua jenis satwa liar tersebut selain dilindungi dalam peraturan Menteri LHK nomor 106/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi juga berstatus Kritis (Critically Endangered/CR) berdasarkan daftar merah lembaga konservasi dunia, IUCN.


Status konservasi dalam Convention on International Trade in Endangered Species (CITES) adalah Appendix 1 untuk trenggiling yang artinya tidak boleh diperjualbelikan, sedangkan untuk kura-kura Baning coklat appendix 2.


Turut hadir dalam pelepasliaran tersebut adalah penyidik Ditreskimsus Polda Sumbar, staf BKSDA Sumbar, Kepala UPTD Tahura Moh Hatta, dan kedua tersangka kasus perdagangan satwa liar dilindungi. (Rel/*) 
×
Kaba Nan Baru Update