Notification

×

Iklan

Iklan

Disdukcapil Padang Panjang Lahirkan Inovasi Tetangga Peduli Adminduk

23 April 2022 | 22.32 WIB Last Updated 2022-04-23T15:32:19Z


Padang Panjang, pasbana-- Khawatir data keluarga yang sudah meninggal dipakai dan dimanfaatkan pihak yang tidak bertanggung jawab, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) kembali lahirkan inovasi. Namanya, Tetangga Peduli Administrasi Kependudukan (Adminduk). 

Hal itu diungkapkan kepala Disdukcapil melalui Analis Kebijakan Ahli Muda/Sub Koordinator Kerja Sama dan Inovasi Pelayanan, Rimanita Erizon, M.E menyampaikan kepada Kominfo, Sabtu (23/4). Dikatakannya, inovasi ini memanggil hati nurani tetangga untuk membantu menguruskan Akta Kematian almarhum. 

"Kita takut data kematian yang masih tercantum dalam kartu keluarga (KK) dimanfaatkan sekelompok pihak yang tidak bertanggung jawab. Misalnya untuk pemilihan umum, registrasi kartu prabayar, penerimaan bantuan, BPJS dan lain sebagainya. Makanya kita lahirkan inovasi ini," sebutnya. 



Bagi yang mau membantu, katanya, Disdukcapil akan memberikan souvenir bagi tetangga yang peduli terutama dalam administrasi kependudukan. 

"Persyaratan pengurusan Akta Kematian tidaklah banyak. Cuma fotokopi surat kematian dari dokter atau lurah dan fotokopi KK/KTP almarhum," ungkapnya.

Dikatakan Rima, pengajuan permohonan Akta Kematian dapat dilakukan secara tatap muka langsung ke Kantor Disdukcapil di Silaing Bawah. Atau melalui layanan online di alamat https://paduko.padangpanjang.go.id



"Pemberian Akta Kematian pada hakekatnya sebagai bentuk penghargaan dan penghormatan terakhir dari negara terhadap warganya. Akta Kematian berfungsi sebagai bukti hukum atau legalitas bahwa seseorang benar telah meninggal dunia, dan mendapat pengakuan negara," terangnya.

Dengan menerbitkan dokumen akta kematian, imbuhnya, bila mendiang memiliki aset, maka bagi ahli waris akan lebih mudah disusun pembagian harta waris. 

"Akan lebih jelas nasab hubungan orang tua dengan anak. Siapa yang jadi wali pada pernikahan sepeninggal almarhum. Begitu juga hubungan sosial ekonomi yang lain, seperti untuk mengurus klaim asuransi, dana Taspen, dana pensiun, dan lainnya akan lebih mudah dengan persyaratan Akta Kematian," jelasnya. (Rel/cg) 
×
Kaba Nan Baru Update