Notification

×

Iklan

Iklan

Tiga Mantan Pejabat Nagari Timbulun Ditahan Kejari Sijunjung, Ini Penjelasan Kajari Efendi Eka Saputra,SH,MH

25 Mei 2022 | 19.34 WIB Last Updated 2022-05-25T12:34:59Z

Sijunjung Pasbana.com,- Kejaksaan Negeri (Kejari) Sijunjung, Sumatera Barat, menahan mantan tiga pejabat (Walinagari, Sekretaris dan Bendahara), Nagari Timbulun, Kecamatan Tanjung Gadang, atas dugaan korupsi APB tahun 2016-2017 yang mencapai ratusan juta rupiah.

Kejari Sijunjung juga telah memeriksa sebanyak 44 saksi atas dugaan penggunaan APB Nagari Timbulun, Kecamatan Tanjung Gadang, tahun 2016-2017 itu.

“Yaa, kita telah memintai ketarangan 44 saksi atas dugaan penggunaan APB Nagari Timbulun,”kata Kajari Sijunjung, Efendri Eka Saputra,SH,MH, didampingi Kasi Pidsus Fengki Andrias, SH,MH, Kasi Intel Eriyanto, SH, Kasi Pidum Muhammad Juanda Sitorus,SH, Kasi PB3R Teguh Irawan, SH dan Kasi Datun Ruliff Yuganitra, SH, kepada wartawan, pada Rabu (25/5/2022).




Pemeriksaan dilaksanakan secara marathon yang dilaksanakan sejak 25 Nopember 2021 hingga 4 Januari 2022 lalu.

“Yang kita minta ketarangan, terdiri dari mantan walinagari, mantan sekretaris, para mantan Kasi, mantan bendahara dan pihak lain terkait penggunaan APB Nagari 2016-2017 dengan total Rp1.599.867.300,- (APB Nagari 2016), Rp1.770.251.984,- (APB Nagari 2017),” jelas Kajari.

Dari 44 saksi yang dimintai keterangan, Kejari Sijunjung menetapkan tiga tersangka. Ketiganya adalah mantan Walinagari berintial YP, Sekretaris SF dan CTI berstatus mantan bendahara yang kini juga menjabat sebagai kaur.


Penetapan tersangka sesuai surat penyidikan nomor; Print-02/L.3.20/Fd.1/11/2021 tertanggal 5 Februari 2021 dengan dua alat bukti yang sah.


Akibat perbuatan tersangka, menyebabkan kerugian negara mencapai Rp447.546.719 dengan ancaman lima tahun penjara.




“Ketiga tersangka tiba di Kejari Sijunjung itu kisaran pukul 09.00 WIB. Hampir tujuh jam dilakukan proses BAP (Berita Acara Pemeriksaan) dan berakhir pukul 15.30 WIB ini,” kata Kasi Intel Kejari Sijunjung.

Dinilai telah cukup bukti, ketiga tersangka itupun ditahan dan digiring ke mobil tahanan milik Kejari menuju rumah tahanan (Rutan) Polres Sijunjung dengan pengawalan petugas Kejari Sijunjung.

“Ketiga tahanan tersebut dititip selama 20 hari kedepan di Rutan Polres Sijunjung untuk proses selanjutnya,”tutup Kajari."(Nal)
×
Kaba Nan Baru Update