Notification

×

Iklan

Iklan

Viral di Medsos Mengisi BBM Gunakan Jerigen, Satreskrim Polres Sijunjung Langsung Tindaklanjuti, Ini Faktanya!

17 November 2022 | 14.18 WIB Last Updated 2022-11-17T07:20:33Z


Sijunjung, Pasbana – Beredar postingan  Video disalah satu Group WhatsApp, terkait pembelian bahan bakar minyak (BBM) menggunakan jerigen di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) salah satu Pertamina di Kabupaten Sijunjung. Postingan itu membuat heboh, karena pembelian menggunakan jerigen seharusnya tidak diperbolehkan.

Ketika dikonfirmasi kepada Kapolres Sijunjung AKBP Muhammad Ikhwan Lazuardi, S.Ik melalui Kasatreskrim AKP Abdul Kadir Jailani, S.Ik di group WhatsApp Grup Wartawan Polres Sijunjung kamis (17/11/2022), menyatakan bahwa Video  Viral di medsos pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) menggunakan jerigen sudah dilakukan pemeriksaan.

" BBM yang diisi menggunakan jerigen dalam rekaman tersebut merupakan pertamax dan pertalite bukan merupakan minyak yang disubsidi oleh pemerintah dan yang bersangkutan bisa menunjukkan surat dari Wali Nagari bahwasanya minyak tersebut dipakai sendiri untuk pertanian untuk mesin bajak sawah," terangnya.




Disampaikan juga oleh  Kasat Reskrim bahwa pertamax dan pertalite bukan merupakan minyak subsidi pemerintah tapi dikompensasi, yang disubsidi pemerintah hanya bbm jenis solar. 

" Jadi kita tidak bisa menjustice orang hanya karena viral dan sebagainya harus ada landasan dan dasar hukum untuk menjustice atau mempidanakan orang, Jadi apabila ada Penyelewengan terhadap pendistribusian BBM jenis Pertamax dan Pertalite itu hanya berupa Sanksi Administrasi bukan merupakan sanksi Pidana kecuali BBM Jenis solar itu baru sanksi pidana dan bisa kita langsung pidanakan," tutupnya (Nal)
×
Kaba Nan Baru Update