Notification

×

Iklan

Iklan

Rumah Singgah Bung Karno, Cagar Budaya yang Kini Rata dengan Tanah

20 Februari 2023 | 04.31 WIB Last Updated 2023-02-20T08:17:05Z
Foto:Dok.Istimewa


Padang, pasbana – Rumah bersejarah yang pernah dijadikan tempat singgah presiden pertama RI Soekarno di kota Padang dibongkar dan kini rata dengan tanah. Rumah tersebut banyak menyimpan kenangan dan sejarah Bung Karno saat dirinya berada di kota Padang. 

Rumah tinggal itu berlokasi di Jalan Ahmad Yani No 12, Kelurahan Padang, Pasir Kecamatan Padang Barat, Kota Padang. Dahulunya pernah ditempati Bung Karno selama di Kota Padang, tidak jauh dari rumah dinas Walikota Padang.

Rumah Ema Idham itulah nama bangunan Cagar Budaya Kota Padang yang pernah menjadi tempat penginapan Soekarno saat Tentara Jepang masuk ke Indonesia tahun 1942.

Rumah Ema Idham yang dibangun tahun 1930 itu menjadi rumah tinggal sementara oleh Soekarno selama tiga bulan sekitar tahun 1942.

Saat itu Bung Karno dari Bengkulu akan dibuang ke luar Indonesia, ketika kapal yang akan membawanya rusak, sehingga perjalanan dilanjutkan melalui jalan darat dari Bengkulu ke Padang. Selama tinggal di rumah ini dipergunakan untuk menghimpun kekuatan melawan penjajah.

Rumah Ema Idham ini berupa rumah hunian dengan gaya lokal. Denah bangunan ini berbentuk persegi panjang. Mulanya rumah ini milik keluarga Dr Woworuntu, Selanjutnya, rumah itu dimiliki oleh Ema Idham. Rumah ini pernah juga menjadi kafe dan posko partai politik sebelum akhirnya dibongkar.

Rumah Ema Idham ini berstatus Cagar Budaya berdasarkan SK Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Padang Nomor 3 Tahun 1998 dan Nomor Inventaris BPCB Sumbar: 33/BCB-TB/A/01/2007.

Terkait hal yang telah terjadi ini, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim bakal mengambil langkah atas pembongkaran bangunan cagar budaya yang merupakan tempat tinggal sementara Bung Karno di Padang, Sumatera Barat.

Nadiem menegaskan Kemendikbudristek telah dan akan terus berkoordinasi dengan pemerintah setempat untuk mencari solusi terbaik. Pihaknya sedang mempertimbangkan langkah hukum dan berkoordinasi dengan pihak terkait lainnya.

“Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya jelas mengamanatkan bahwa pemilik atau pihak yang menguasai sebuah bangunan cagar budaya bertanggung jawab akan kelestariannya,” ujarnya, dikutip dalam laman Kemdikbudristek, Ahad (19/2/2023).

Tindakan pembongkaran rumah tersebut berdasarkan undang-undang merupakan tindakan melawan hukum. Pasal 105 UU Nomor 11 Tahun 2010 menyebut setiap orang yang dengan sengaja merusak cagar budaya dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 15 tahun.

Tempat tinggal sementara Presiden Sukarno yang dikenal sebagai Rumah Ema Idham itu ditetapkan sebagai cagar budaya melalui Surat Keputusan Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Padang Nomor 3 Tahun 1998 tentang Penetapan Bangunan Cagar Budaya dan Kawasan Bersejarah di Kotamadya Padang.

“Kami mendorong semua pihak untuk melestarikan bangunan cagar budaya dan menjaga memori kolektif sejarah bangsa,” pungkas Nadiem. Makin tahu Indonesia.(rel/pb01)
×
Kaba Nan Baru Update