Notification

×

Iklan

Iklan

Bermodus Tawarkan Kue dan Main Play Station, SR Cabuli Dua Bocah Laki-laki di Aie Angek

06 Mei 2023 | 17.35 WIB Last Updated 2023-05-06T10:38:07Z


PADANG PANJANG, PASBANA - Jajaran Sat Reskrim Polres Padang Panjang menangkap laki-laki berinisial SR (52 tahun) yang merupakan terduga pelaku tindak pidana cabul terhadap anak dibawah umur di Nagari Aie Angek Kecamatan X Koto Kabupaten Tanah Datar.

SR ditangkap jajaran Sat Reskrim Polres Padang Panjang dibawah pimpinan Kanit Resum Aipda Fadly Adika saat berada di sebuah pondok tengah sawah di Nagari Aie Angek pada Selasa 2 Mei 2023 lalu.

Kapolres Padang Panjang AKBP Donny Bramanto,S.I.K didampingi Kasat Reskrim Iptu Istiklal,S.H,M.H membenarkan penangkapan pelaku SR karena diduga melakukan aksi tak senonoh (cabul) terhadap dua anak dibawah umur berinisial RD 13 tahun, dan  RA 13 tahun.

Donny menambahkan pelaku SR yang berprofesi sebagai petani dalam melancarkan aksinya terhadap kedua korban dengan mengimingi korban akan dbelikan makanan, kue, main HP dan main Play Station secara gratis  di rumah pelaku.

Menurut pengakuan korban RD, pelaku melakukan aksinya dengan mencium pada bagian kelamin korban kemudian menghisap kelamin korban, pada saat itu korban RD  tertidur di rumah pelaku yang sebelumnya diajak oleh pekaku untuk bermain di rumahnya.

Sementara korban RA juga dipegangi kelaminnya dari bagian luar celana oleh pelaku SR .

Dari keterangan kedua korban, kejadian tersebut terjadi pada bulan Maret tahun 2023 bertempat  di rumah pelaku. 

" Aksi pelaku ini sungguh bejat, karena pelaku melakukan aksinya tanpa memikirkan dampak soaial dan efek  mental para korbannya pada masa yang akan datang, " ujar Kapolres. 

Kini pelaku SR sudah mendekam di sel tahanan Polres Padang Panjang untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kepada pelaku dikenakan pasal Pasal 82 ayat 1 Jo pasal 76E UU RI No. 17 tahun 2016 tentang perpu No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

" Terkait kasus pencabulan terhadap anak, kami mengimbau semua pihak untuk sama-sama berperan mencegah kasus ini tidak terjadi. Terutama peran orang tua dalam melakukan pengawasan terhadap pergaulan anaknya saat berada di luar rumah,” kata Kapolres Padang Panjang. (Rel) 
×
Kaba Nan Baru Update