Notification

×

Iklan

Iklan

Pria 72 Tahun Diringkus Sat Reskrim Polres Padang Panjang Karena Berbuat Cabul Terhadap Anak Dibawah Umur

22 Juni 2023 | 13.17 WIB Last Updated 2023-06-22T14:55:08Z


Padang Panjang, pasbana -  Pria renta berusia 72 tahun berinisial MJ, yang merupakan warga Balai Balai Kota Padang Panjang tak berkutik saat diringkus jajaran Sat Reskrim Polres Padang Panjang karena aksi bejadnya telah melakukan pencabulan terhadap seorang anak perempuan di bawah umur.

Kapolres Padang Panjang AKBP Donny Bramanto,S.I.K melalui Kasat Reskrim Iptu Istiklal,S.H,MH membenarkan atas penangkapan terhadap pelaku MJ yang mana telah melakukan pencabulan dan persetubuhan secara berulang kali terhadap korbannya "mawar" (nama samaran) yang masih berumur sebelas tahun.

Berdasarkan pengakuan pelaku, aksi bejad ini sudah di lakukan lebih kurang sebanyak enam kali terhadap korban  "mawar" (nama samaran), dengan modus akan di iming imingi uang jajan.

Iptu Istiklal juga menambahkan bahwa pelaku melancarkan aksi bejadnya di rumah pelaku yang beralamat di kelurahan balai balai kota padang panjang dengan motif untuk melampiaskan hasrat dan Nafsu birahi nya (pelaku) .

" Pelaku MJ  di ringkus polisi ketika sedang berada di pasar padang panjang pada harin Senin tanggal 19 juni 2023," jelas Kasat Reskrim.

Kini pelaku MJ sudah kami tahan di rutan polres padang panjang kepada pelaku dikenakan pasal 81 ayat 1 dan Pasal 82 ayat 1 Undang Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal lima belas tahun penjara. *) 
×
Kaba Nan Baru Update