Notification

×

Iklan

Iklan

Tim Karanggo Beraksi, Lima Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Diringkus Dalam Sehari

20 Juli 2023 | 19.51 WIB Last Updated 2023-07-20T12:52:57Z

Padang Panjang, pasbana - Aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Padang Panjang yang dijuluki Tim Karranggo  berhasil meringkus lima pelaku penyalahgunaan narkotika jenis daun ganja kering pada Selasa 18 juli 2023 malam hari.

Kapolres Padang Panjang AKBP Donny Bramanto,S.I.K melalui Kasatres Narkoba AKP Yaddi Purnama menjelaskan kelima pelaku tersebut yakni  ER(35) , IW (37), AZ(42), MB(20) dan FS(22) ditangkap di dua lokasi yang berbeda.

ER(35) , IW (37),  AZ(42) ditangkap di sebuah rumah yang beralamat di Kelurahan Koto Panjang Kecamatan Padang Panjang Timur Kota Padang Panjang pada pukul 19.00 WIB.

"Ketiga pelaku kami amankan saat berada  di dalam sebuah rumah di alamat tersebut dan ketika kami lakukan penggeledahan di saku celana yang digunakan EM kami menemukan barang bukti berupa satu paket daun ganja kering yang dibungkus dengan plastik, dan di atas meja kami juga menemukan daun ganja kering yang disimpan pelaku  di dalam kotak rokok surya, " jelas AKP Yaddi Purnama. 

Sementara dua pelaku lagi MB(20) dan FS(22) diamankan di halaman Mesjid Baiturrahman Bukit Surungan satu jam berikutnya dengan barang bukti satu buah paket kecil daun ganja kering di belakang tempat duduk kedua pelaku saat ditangkap.

Katim Karanggo AKP Yaddi menerangkan penangkapan kelima pelaku penyalahgunaan narkotika jenis daun ganja kering ini merupakan hasil dari kerja sama yang baik antara kepolisian dengan masyarakat Kota Padang Panjang.

"Dan sekecil apapun informasi tentang penyalah gunaan narkotika pasti akan kami tanggapi, " terang AKP Yaddi.

"Apresiasi dan terima kasih yang sebesar besarnya kami sampaikan kepada masyarakat khususnya Kota Padang Panjang  yang telah bekerja sama dengan  kami dalam memberantas penyalah gunaan narkotika di Kota Padang Panjang ini, " imbuh AKP Yaddi

Kini kelima pelaku beserta barang bukti telah kami amankan di Polres Padang Panjang guna menjalani proses penyidikan sesuai pasal 114 ayat (1 ),111 ayat (1) , 127 ayat (1)  UUD Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman di atas lima tahun, pungkas Katim Karanggo. (Rel) 
×
Kaba Nan Baru Update