Notification

×

Iklan

Iklan

Dinas PMPTSP Kota Padang Panjang Dukung Penyandang Disabilitas Berwirausaha

24 Januari 2024 | 20.32 WIB Last Updated 2024-01-28T13:37:23Z


Padang Panjang, pasbana - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kota Padang Panjang berkomitmen untuk mendukung para penyandang disabilitas dalam berwirausaha. 
Hal ini diwujudkan dengan kunjungan ke Sekretariat Dewan Pengurus Cabang (DPC) Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Kota Padang Panjang, Rabu (24/1/2024).
Dalam pertemuan tersebut, Dinas PTSP menyampaikan bahwa pihaknya siap untuk memfasilitasi dan membantu para penyandang disabilitas dalam mengurus surat izin usaha. Selain itu, Dinas PTSP juga akan mengadakan bimbingan teknis (bimtek) bagi para penyandang disabilitas yang ingin berwirausaha.


Ketua DPC PPDI Kota Padang Panjang, Muhamad Ilham S.Ds. M.Sn, menyambut baik upaya bantuan yang diberikan Dinas PTSP. Ia juga mengajak seluruh anggota PPDI yang memiliki usaha untuk mendaftarkan unit usahanya agar mendapat payung hukum dan tercatat sebagai usaha resmi yang memiliki izin.
"Kami sangat mengapresiasi dukungan dari Dinas PTSP. Semoga kerja sama ini dapat terus terjalin demi kemajuan para penyandang disabilitas di Kota Padang Panjang," ujar Ilham.
Sementara itu, Kepala Bidang Pelayanan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu Dinas PTSP Kota Padang Panjang, Ade Afdhil, mengatakan bahwa kunjungan ini merupakan bentuk komitmen pihaknya untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, termasuk para penyandang disabilitas.
"Kami berharap kunjungan ini dapat meningkatkan kerjasama diantara PTSP dan PPDI menuju arah yang lebih baik kedepannya," kata Ade.


Berdasarkan hasil pertemuan tersebut, diperoleh beberapa kesepakatan, antara lain:
  • Dinas PTSP akan menjadi wadah serta mendampingi anggota PPDI Padang Panjang yang memiliki usaha dalam memperoleh izin usahanya.
  • Dinas PTSP bersama PPDI mendorong semua pelaku usaha yang ada dalam ruang lingkup PPDI untuk mengurus izin usaha mengingat banyaknya kemudahan yang dapat dirasakan pelaku usaha yang sudah memiliki izin resmi.
  • Dinas PTSP berkomitmen untuk menyelesaikan izin usaha yang dapat mereka proses secara internal secepatnya. Serta menjadi mediasi bila ada kasus pengurusan usaha yang perlu melibatkan lembaga lain.
  • PPDI Kota Padang Panjang akan menjaring semua pelaku usaha yang berada dalam ruang lingkupnya untuk kemudian dilaporkan kepada Dinas PTSP.
Kerja sama antara Dinas PTSP dan PPDI Kota Padang Panjang ini diharapkan dapat mendorong lebih banyak penyandang disabilitas untuk berwirausaha. 
Hal ini akan memberikan kesempatan bagi para penyandang disabilitas untuk meningkatkan perekonomian mereka dan berkontribusi bagi pembangunan Kota Padang Panjang.(fauzi) 
×
Kaba Nan Baru Update