Notification

×

Iklan

Iklan

Sumbar Punya Potensi Bijih Besi 75 Juta MT, Baru 50 Persen Tergarap

31 Januari 2024 | 20.12 WIB Last Updated 2024-01-31T13:18:14Z


Padang, pasbana - Provinsi Sumatra Barat memiliki potensi bijih besi yang cukup besar. Berdasarkan data Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Sumbar, potensi bijih besi di Sumbar mencapai 75 juta metrik ton (MT) dengan kadar Fe 62%.
Dari potensi tersebut, baru sekitar 50% yang telah digarap oleh pihak perusahaan. 
Hal ini disebabkan oleh sejumlah faktor, salah satunya adalah biaya produksi tambang yang tinggi.
Pemerintah daerah hanya bisa berperan sebagai perantara bagi investor yang berkeinginan untuk menggarap potensi bijih besi. Kewenangan izin tambang bijih besi berada di pemerintah pusat.

Dampak Lingkungan

Aktivitas tambang bijih besi tentu memberikan dampak lingkungan. Salah satunya adalah penebangan pohon.
Namun, dalam izin aktivitas tambang bijih besi, perusahaan tambang diwajibkan untuk melakukan penanganan dampak lingkungan, seperti penghijauan kembali dan mengubah lahan bekas tambang menjadi kawasan objek wisata.

Manfaat

Dengan adanya aktivitas tambang bijih besi, daerah mendapatkan dana bagi hasil (DBH), serta menjadi lapangan kerja bagi masyarakat di sekitar perusahaan.
Potensi bijih besi di Sumatra Barat cukup besar dan memiliki peluang untuk dikembangkan. Namun, perlu adanya perhatian terhadap dampak lingkungan dan pengawasan dari pemerintah pusat agar aktivitas tambang bijih besi dapat berjalan secara berkelanjutan dan bermanfaat bagi masyarakat.
Berikut adalah beberapa poin penting dari berita tersebut:
  • Provinsi Sumatra Barat memiliki potensi bijih besi yang cukup besar, yaitu 75 juta metrik ton dengan kadar Fe 62%.
  • Dari potensi tersebut, baru sekitar 50% yang telah digarap oleh pihak perusahaan.
  • Aktivitas tambang bijih besi memberikan dampak lingkungan, seperti penebangan pohon. Namun, perusahaan tambang diwajibkan untuk melakukan penanganan dampak lingkungan.
  • Dengan adanya aktivitas tambang bijih besi, daerah mendapatkan dana bagi hasil (DBH), serta menjadi lapangan kerja bagi masyarakat di sekitar perusahaan.
  • Kewenangan izin tambang bijih besi berada di pemerintah pusat.
(Rel/bd) 
×
Kaba Nan Baru Update