Padang, pasbana — Pemerintah Kota (Pemko) Padang mengambil langkah tegas dalam menjaga ketertiban umum dengan menetapkan batas waktu penyelenggaraan hiburan orgen tunggal hingga pukul 00.00 WIB. Kebijakan ini disepakati dalam pertemuan resmi antara Pemko Padang dan Asosiasi Pengusaha Sound System Kota Padang yang berlangsung di Kediaman Resmi Wali Kota, Senin (26/5).
Pertemuan tersebut dihadiri oleh sejumlah tokoh penting, termasuk Ketua Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumbar, Fauzi Bahar Dt. Nan Sati. Dalam kesempatan itu, Wali Kota Padang Fadly Amran menyampaikan apresiasi atas komitmen para pelaku usaha sound system yang turut menjaga kenyamanan sosial dan nilai-nilai kearifan lokal.
“Kami menyampaikan apresiasi kepada para pengusaha sound system yang telah berkomitmen menjaga marwah Kota Padang sesuai dengan visi kota yang berlandaskan nilai agama dan budaya,” ujar Wali Kota Fadly Amran dalam sambutannya.
Kesepakatan yang dicapai menyebutkan bahwa pelaku usaha sound system di Kota Padang tidak akan lagi menyediakan layanan orgen tunggal yang berlangsung melewati pukul 00.00 WIB. Mereka juga menyanggupi untuk menghindari bentuk hiburan yang dianggap berpotensi meresahkan masyarakat, baik dari segi waktu maupun isi pertunjukan.
Langkah ini diambil sebagai respons atas meningkatnya keluhan warga terkait aktivitas hiburan malam, khususnya orgen tunggal, yang kerap berlangsung hingga dini hari dan mengganggu kenyamanan lingkungan sekitar. Suara bising dan potensi terjadinya gangguan ketertiban umum menjadi perhatian utama Pemko Padang.
“Kami tidak melarang adanya hiburan masyarakat, namun pelaksanaannya harus taat pada aturan. Ketertiban umum dan kenyamanan warga adalah prioritas utama,” tegas Fadly.
Selain Wali Kota dan pengusaha sound system, pertemuan tersebut juga melibatkan tokoh adat, tokoh masyarakat, dan aparat penegak hukum. Keterlibatan berbagai pihak menunjukkan pendekatan kolaboratif Pemko Padang dalam menyelesaikan persoalan sosial secara berimbang antara kepentingan usaha dan ketentraman masyarakat.
Pemko Padang bersama aparat keamanan akan melakukan pengawasan secara berkala terhadap pelaksanaan kesepakatan ini. Jika ditemukan pelanggaran, Pemko akan memberikan sanksi administratif sesuai regulasi yang berlaku. Sanksi bisa berupa peringatan tertulis hingga pencabutan izin usaha.
Masyarakat menyambut baik langkah ini karena diyakini dapat mengurangi potensi konflik sosial akibat gangguan suara. Sementara itu, para pengusaha sound system menyatakan kesiapan untuk menyesuaikan diri demi mendukung iklim usaha yang tertib dan beretika.
Menurut data dari Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Padang, tercatat lebih dari 120 unit usaha sound system yang terdaftar resmi di wilayah kota, sebagian besar aktif melayani hiburan masyarakat, terutama pada momen pesta pernikahan dan kegiatan adat.
Dengan penerapan kebijakan ini, Pemko Padang berharap terciptanya keseimbangan antara aktivitas hiburan dan ketertiban sosial, serta menjadikan Padang sebagai kota yang harmonis, religius, dan berbudaya.(rel/tsa)