Notification

×

Iklan

Iklan

BPJS: Pasien Pengguna BPJS Kesehatan Bisa Dirawat Sampai Sembuh, Tanpa Batas Jumlah Hari

18 Juni 2025 | 22:20 WIB Last Updated 2025-06-19T03:24:49Z



Padang Panjang, pasbana  -- Pasien yang menggunakan kartu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan untuk berobat, berhak mendapatkan perawatan sampai sembuh.

"BPJS tidak pernah mengeluarkan batasan waktu hari rawat bagi pasien. Mereka berhak menerima perawatan selama ia masih sakit. Tidak ada BPJS Kesehatan  mengeluarkan maklumat 'hanya dirawat tiga hari'," kata Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Kota Padang Panjang, Yusneli.

Hal itu disampaikannya saat BPJS Kesehatan Cabang Bukittinggi menggelar sosialisasi dan media ghatering bersama insan pers Kota Padang Panjang, di Gazuma Cafe, Rabu (18/6/2025).

Banyak informasi hoaks yang tersebar ke masyarakat, bahwa BPJS Kesehatan hanya membolehkan 3-4 hari pasien rawat inap, dan dilanjutkan rawat jalan atau kembali esoknya lagi apabila ada keluhan. 

"Itu tidak benar. BPJS Kesehatan tidak pernah membatasi berapa hari pasien boleh dirawat. Pasien dipulangkan harus ada surat atau keterangan dari dokter jaga atau dokter yang bertanggung jawab. Apabila ada pasien yang harusnya dirawat, tetapi dipulangkan tanpa izin dari dokter yang bertanggung jawab, silakan lapor kepada kami," tegasnya.

Selain itu, ucapnya, pihak rumah sakit tidak boleh membebankan peserta untuk mencari obat jika terdapat kekosongan obat, pihak rumah sakit harus memberikan pelayanan yang dibutuhkan.

"Semua itu sudah tertuang dalam janji layanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Jadi apabila tidak sesuai dengan Janji Layanan JKN, pasien bisa memberikan laporan kepada kami," jelasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Padang Panjang, dr. Faizah mengatakan, kota ini sudah meraih UHC tujuh kali berturut-turut. Di mana, 99.51 persen warga sudah terdaftar dalam JKN. Dan status aktif peserta JKN 92.37 persen per 1 Juni 2025.

"Terkait isu penonaktifan kepesertaan selama enam bulan berturut-turut tidak digunakan merupakan informasi keliru. Penonaktifan tersebut karena verifikasi dan validasi oleh pihak Kemensos beserta Pemko. Kepesertaan yang dinonaktifkan yakni tidak domisili, meninggal dan pindah," pungkasnya.

Turut hadir pada kesempatan tersebut, Kabag Sumber Daya Manusia, Umum, dan Komunikasi pada BPJS Kesehatan Cabang Bukittinggi, Gusni Merdekawati dan jajaran anggota BPJS Kesehatan Padang Panjang. (rilis)

IKLAN

×
Kaba Nan Baru Update