Padang Panjang, pasbana — Kepolisian Resor Padang Panjang berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan tujuh unit sepeda motor dengan menangkap seorang tersangka berinisial ZH (43), yang diketahui merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di salah satu instansi pemerintahan di kota tersebut.
Kapolres Padang Panjang, AKBP Kartyana Widyarso WP, S.I.K., M.A.P, melalui Kasat Reskrim IPTU Ari Andre JR, S.H., M.H., menyampaikan bahwa tersangka ZH ditangkap setelah pihak kepolisian menerima laporan masyarakat. Berdasarkan laporan polisi nomor LP/50/5/2025/SPKT Polres Padang Panjang, petugas kemudian memanggil ZH untuk dimintai keterangan pada Rabu, 26 Juni 2025.
Dalam keterangannya, IPTU Ari Andre mengungkapkan bahwa modus yang digunakan pelaku adalah meminjam sepeda motor milik korban dengan alasan untuk direntalkan di Kota Padang Panjang. Namun, motor-motor tersebut justru digadaikan oleh pelaku ke sejumlah pihak di Kota Payakumbuh dan Kabupaten Lima Puluh Kota dengan kisaran harga Rp4 juta hingga Rp5 juta per unit.
Setelah dilakukan pemeriksaan awal, tim Satuan Reserse Kriminal melakukan pengembangan selama dua hari. Dari hasil penyelidikan tersebut, polisi berhasil mengamankan lima dari tujuh unit sepeda motor yang telah digelapkan pelaku.
Rincian barang bukti yang diamankan adalah sebagai berikut:
1 unit Honda Beat warna hitam
1 unit Honda Vario warna merah
1 unit Honda Scoopy warna merah hitam
1 unit Honda Scoopy warna putih hitam
1 unit Honda Scoopy warna putih
1 unit Honda Beat warna hitam
1 unit Honda Vario warna merah
1 unit Honda Scoopy warna merah hitam
1 unit Honda Scoopy warna putih hitam
1 unit Honda Scoopy warna putih
Dalam pengakuannya kepada penyidik, ZH mengaku terdesak kebutuhan ekonomi dan ingin mendapatkan keuntungan pribadi dari hasil gadai kendaraan. Namun, aksinya terbongkar sebelum ia berhasil menguangkan seluruh sepeda motor yang digelapkannya.
Kasat Reskrim IPTU Ari Andre memastikan bahwa pelaku dan barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Padang Panjang untuk proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka ZH dijerat dengan Pasal 372 dan/atau 378 juncto Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penggelapan dan penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
“Kami mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam meminjamkan kendaraan pribadi, terutama kepada pihak yang belum dikenal secara baik. Kami juga akan terus melakukan pengembangan atas kasus ini untuk menelusuri kemungkinan adanya pelaku atau jaringan lain,” pungkas IPTU Ari Andre.(rel/*)