Padang Panjang, pasbana —
Langkah konkret memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkotika kembali ditunjukkan oleh masyarakat Nagari Batipuah Baruah, Kecamatan Batipuh, Kabupaten Tanah Datar. Pada Selasa (15/7/2025), deklarasi “Kampung Bebas dari Narkoba” resmi dicanangkan di Aula Kantor Nagari Batipuah Baruah, dan disambut antusias oleh warga, tokoh adat, tokoh masyarakat, serta para pemuda setempat.
Langkah konkret memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkotika kembali ditunjukkan oleh masyarakat Nagari Batipuah Baruah, Kecamatan Batipuh, Kabupaten Tanah Datar. Pada Selasa (15/7/2025), deklarasi “Kampung Bebas dari Narkoba” resmi dicanangkan di Aula Kantor Nagari Batipuah Baruah, dan disambut antusias oleh warga, tokoh adat, tokoh masyarakat, serta para pemuda setempat.
Acara ini turut dihadiri langsung oleh Kapolres Padang Panjang, AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro, S.I.K., M.A.P., sebagai bentuk dukungan institusi kepolisian terhadap upaya kolektif pemberantasan narkoba dari tingkat akar rumput.
Dalam sambutannya, Kapolres menegaskan bahwa gerakan ini bukanlah sekadar simbolis, namun harus diwujudkan sebagai komitmen bersama untuk menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan produktif.
"Kami sangat mengapresiasi dukungan seluruh elemen masyarakat dalam upaya bersama ini. Deklarasi ini bukan sekadar seremonial, tetapi harus menjadi komitmen nyata dalam menjaga generasi muda dari bahaya narkoba," ujar AKBP Kartyana.
Deklarasi ini merupakan bagian dari strategi pencegahan yang mengedepankan pendekatan partisipatif, menyasar langsung ke tengah masyarakat melalui kolaborasi antara Polri, pemerintah nagari, dan unsur adat.
Tujuannya jelas: menciptakan kawasan yang bersih dari narkoba sekaligus memperkuat peran masyarakat sebagai garda terdepan dalam pengawasan dan pencegahan peredaran gelap narkotika.
Menurut data Badan Narkotika Nasional (BNN), Sumatera Barat tercatat sebagai salah satu provinsi dengan tingkat kerentanan penyalahgunaan narkoba yang cukup tinggi, terutama di kalangan remaja usia produktif.
Oleh karena itu, inisiatif kampung bebas narkoba ini menjadi langkah strategis yang dinilai sangat penting.
Selain Kapolres, kegiatan ini juga diikuti oleh Wali Nagari Batipuah Baruah, para perangkat nagari, unsur Kerapatan Adat Nagari (KAN), tokoh masyarakat, tokoh agama, serta perwakilan pemuda.
Selain Kapolres, kegiatan ini juga diikuti oleh Wali Nagari Batipuah Baruah, para perangkat nagari, unsur Kerapatan Adat Nagari (KAN), tokoh masyarakat, tokoh agama, serta perwakilan pemuda.
Semua pihak menyatakan ikrar bersama dalam menolak segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran narkotika.
Deklarasi digelar di Aula Kantor Nagari Batipuah Baruah, Kecamatan Batipuh, Kabupaten Tanah Datar pada Selasa, 15 Juli 2025. Kegiatan berlangsung dengan tertib dan penuh semangat gotong royong, mencerminkan keseriusan warga dalam menjadikan kampung mereka sebagai zona aman dari narkoba.
Deklarasi digelar di Aula Kantor Nagari Batipuah Baruah, Kecamatan Batipuh, Kabupaten Tanah Datar pada Selasa, 15 Juli 2025. Kegiatan berlangsung dengan tertib dan penuh semangat gotong royong, mencerminkan keseriusan warga dalam menjadikan kampung mereka sebagai zona aman dari narkoba.
Kegiatan dimulai dengan pembacaan ikrar anti-narkoba secara bersama-sama, kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan deklarasi oleh seluruh pihak yang hadir. Ini menjadi simbol komitmen bersama untuk memberantas narkoba dari lingkungan paling dasar. Selain itu, Kapolres juga mengimbau agar masyarakat tidak ragu untuk melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba kepada pihak kepolisian.
“Pengawasan berbasis masyarakat sangat efektif. Laporkan setiap aktivitas mencurigakan, karena satu tindakan kecil dapat menyelamatkan banyak jiwa,” tegas AKBP Kartyana.
Deklarasi ini akan menjadi pilot project di wilayah Batipuh, dan diharapkan dapat ditiru oleh nagari-nagari lain di Tanah Datar maupun daerah sekitarnya.
Polres Padang Panjang bersama pemerintah daerah berencana melakukan pendampingan dan evaluasi berkala terhadap efektivitas program ini.
Program “Kampung Bebas dari Narkoba” juga selaras dengan Instruksi Presiden RI No. 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (RAN P4GN).
Program “Kampung Bebas dari Narkoba” juga selaras dengan Instruksi Presiden RI No. 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (RAN P4GN).
Deklarasi ini membuktikan bahwa perang melawan narkoba bukan hanya tugas aparat penegak hukum, tetapi juga tanggung jawab moral seluruh lapisan masyarakat.
Dengan kolaborasi erat antara kepolisian, tokoh adat, pemuda, dan warga, harapan untuk menciptakan lingkungan yang aman dan sehat bagi generasi mendatang bukanlah hal mustahil. (*)