Notification

×

Iklan

Iklan

Zakat Fitrah 1447 H di Padang Panjang Resmi Ditetapkan, Ini Rincian Besaran dan Skema Penyalurannya

12 Februari 2026 | 14:44 WIB Last Updated 2026-02-12T07:44:44Z



Padang Panjang, pasbana— Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Padang Panjang resmi menetapkan besaran zakat fitrah dan fidyah untuk Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi. Penetapan dilakukan melalui Rapat Koordinasi lintas lembaga di Kantor MUI Kota Padang Panjang, Kamis (12/2), dengan mempertimbangkan harga beras terkini serta prinsip keadilan dan kemaslahatan umat.

Rakor tersebut melibatkan unsur Kemenag, MUI, Baznas, Dinas Perindagkop, Kominfo, Bagian Kesra Setdako, KUA, serta perwakilan ormas Islam seperti Muhammadiyah, NU, Perti, DMI, dan Lazismu.

Penyelenggara Zakat dan Wakaf  Kemenag Padang Panjang, Azwarhadi, menjelaskan, zakat fitrah ditetapkan sebesar 2,5 kilogram atau setara 3,5 liter beras per jiwa, dengan opsi pembayaran dalam bentuk uang sesuai kualitas beras yang umum dikonsumsi masyarakat.

Rinciannya:

Kualitas I (Beras Kuriak Putih): Rp45.000 per orang

• Kualitas II (Beras Sokan/Anak Daro): Rp43.000 per orang

• Kualitas III (Beras IR 42): Rp40.000 per orang




Sementara itu, fidyah ditetapkan sebesar Rp23.000 per hari bagi yang memenuhi kriteria syar’i.

Kepala Kemenag Padang Panjang, H. Mukhlis M., menegaskan keputusan ini menjadi pedoman resmi masyarakat dalam menunaikan kewajiban zakat. “Kami berharap ketetapan ini memberikan kepastian dan kemudahan bagi masyarakat agar dapat menunaikan zakat fitrah sesuai kadar yang tepat,” ujarnya.

Ketua Baznas Padang Panjang, Novi Hendri, memastikan pihaknya membuka gerai khusus pengumpulan zakat selama Ramadan. Baznas juga akan berkoordinasi dengan Dinas Sosial dan pemerintah kelurahan untuk memverifikasi mustahik agar penyaluran lebih transparan dan tepat sasaran.




Perwakilan Dinas Perindagkop, Riya Maulina, menyampaikan bahwa harga beras di pasaran relatif stabil dan diperkirakan tidak mengalami lonjakan signifikan hingga Idulfitri, sehingga nilai zakat dinilai proporsional dengan kondisi pasar saat ini.

Hasil penetapan ini akan dituangkan dalam surat edaran resmi dan disosialisasikan secara luas melalui Kominfo. Kemenag berharap masyarakat dapat menunaikan zakat fitrah tepat waktu guna menyempurnakan ibadah Ramadan sekaligus memperkuat solidaritas sosial di Kota Padang Panjang.(*)

IKLAN

×
Kaba Nan Baru Update