Padang Panjang, pasbana – Dalam waktu kurang dari dua jam, tim Macan Marapi dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Padang Panjang berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di area parkir Puskesmas Bukit Surungan, Jumat (11/7/2025) sore.
Pelaku, yang diketahui berinisial Jep (67), berhasil ditangkap sekitar pukul 16.30 WIB di kawasan Terminal Bukit Surungan, tak jauh dari lokasi kejadian.
Kapolres Padang Panjang AKBP Kartyana Widyarso WP, S.I.K., M.A.P., melalui Kasat Reskrim Iptu Ary Andre JR, S.H., M.H., membenarkan penangkapan tersebut. Penangkapan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/68/VII/2025 setelah adanya pengaduan dari korban.
“Begitu menerima laporan, tim Macan Marapi langsung bergerak cepat menyisir lokasi dan menemukan pelaku sedang mengendarai sepeda motor di kawasan terminal. Pelaku tidak melakukan perlawanan saat diamankan,” ujar Iptu Ary Andre dalam keterangan persnya, Sabtu (12/7).
Pelaku merupakan warga Kelurahan Bukit Surungan dan sehari-hari bekerja sebagai sopir. Aksinya sempat terekam jelas oleh kamera pengawas (CCTV) yang terpasang di area Puskesmas, sehingga mempermudah proses identifikasi.
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya. Ia mengincar sepeda motor Honda Scoopy dengan nomor polisi BA 2065 CV milik pengunjung Puskesmas. Aksi pencurian tersebut dilakukan dalam dua tahap.
“Sekitar pukul 09.00 WIB, pelaku terlebih dahulu mengecek sepeda motor dan mencoba mencocokkan kunci. Setelah mengetahui motor tersebut bisa dinyalakan, pelaku kembali lagi sekitar pukul 12.20 WIB saat salat Jumat untuk melancarkan aksinya,” jelas Ary Andre.
Setelah berhasil mencuri, pelaku membawa kabur motor tersebut dan menyembunyikannya di sekitar area Bioskop Karya.
Motor itu sempat ditawarkan kepada beberapa orang di sekitar lokasi, namun tidak ada yang bersedia membeli karena pelaku tidak dapat menunjukkan dokumen resmi kendaraan.
Kini pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Padang Panjang untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu waspada, terutama saat memarkirkan kendaraan di tempat umum. Gunakan kunci ganda dan pastikan kendaraan terkunci dengan aman,” pungkas Iptu Ary Andre. (Rel/HMS)