Notification

×

Iklan

Iklan

PSN: Fungsi Dasar Negara Kapitalis sebagai Penjaga Kepentingan Kelas Pemodal

25 November 2025 | 08:38 WIB Last Updated 2025-11-25T01:45:20Z
Ilustrasi Negara diatas belenggu kapitalis (Dok.Pribadi)



Oleh: Afrinaldi Yuwada
Mahasiswa Program Magister Administrasi Publik - Universitas Andalas 


Pasbana - Pengumuman 77 Proyek Strategis Nasional (PSN) baru melalui Perpres No. 12 Tahun 2025 merupakan pengulangan pola yang konsisten sejak 2017: ambisi pembangunan atas nama “kepentingan negara” yang berujung pada pengrusakan alam dan kriminalisasi terhadap masyarakat. 

Dalam analisis Marxis, fenomena ini bukanlah kecelakaan atau kesalahan teknis. Sebaliknya, ia adalah fungsi paling dasar dari negara dalam sistem kapitalis, yang bertindak sebagai penjaga keamanan kepentingan kelas pemodal. PSN adalah stempel resmi yang memastikan negara melayani syahwat kapitalis.

Akumulasi Primitif: Inti dari Kekerasan

PSN berfungsi sebagai nadi vital bagi proses akumulasi kapital. Pembangunan infrastruktur besar seperti jalan tol, pelabuhan, bendungan, dan kawasan industri menuntut adanya tanah. Di sinilah letak kekerasan struktural yang sesungguhnya.

Proses perampasan alat produksi (tanah) dari rakyat secara paksa ini oleh Marx disebut sebagai “akumulasi primitif”. Negara melegitimasi perampasan ini dengan dalih “Proyek Strategis Nasional”.

Konsekuensinya jelas: rakyat yang kehilangan alat produksi kemudian dipaksa menjual tenaga mereka, menjadi buruh kasar di pabrik-pabrik yang berdiri di atas tanah yang dulunya mereka miliki.

Hukum: Legitimasi Penindasan yang Terstruktur dan Brutalitas Aparat


Kekerasan dan perampasan ruang hidup yang terkait dengan PSN (Proyek Strategis Nasional) tidak terjadi secara insidental, melainkan difasilitasi dan dilegitimasi secara eksplisit oleh kerangka hukum. Instrumen seperti UU No. 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, melegitimasi negara untuk secara paksa "mengambil" tanah rakyat dengan dalih "kepentingan umum". 

Kekuatan ini kemudian dipercepat oleh UU No. 6 Tahun 2023 (UU Cipta Kerja), yang secara nyata mempermudah proses Amdal dan memangkas mekanisme protes warga, menunjukkan bahwa negara telah mengubah hukum untuk melayani kepentingan kapitalis. 

Dalam konteks ini, hukum telah kehilangan netralitasnya dan berfungsi sebagai alat untuk mempercepat akumulasi modal. Secara konsisten, perampasan ruang hidup ini selalu dibarengi dengan tindakan represif aparat yang dinormalisasi. 

Data yang dihimpun YLBHI mencatat sedikitnya 106 konflik agraria terkait PSN yang berdampak pada lebih dari satu juta warga, menegaskan bahwa penolakan rakyat merupakan cara bertahan hidup.

Kasus-kasus nyata membuktikan pola brutalitas ini, ketika warga Wadas menolak penambangan batu andesit untuk PSN Bendungan Bener, negara merespons dengan mengerahkan ribuan aparat gabungan, menangkap 64 warga, dan melakukan intimidasi. 

Demikian pula, di Rempang Eco-City, penolakan warga terhadap penggusuran 16 kampung adat untuk pabrik kaca Xinyi Glass direspons aparat dengan tembakan gas air mata yang bahkan masuk ke sekolah dan menyebabkan siswa pingsan, memaksa warga menerima relokasi di bawah tekanan. 

Fakta-fakta ini menunjukkan bahwa negara secara aktif menggunakan aparaturnya untuk merampas alat produksi rakyat. Lebih lanjut, laporan Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) mencatat adanya 241 konflik agraria sepanjang 2023, di mana 490 orang dikriminalisasi dan 91 orang dianiaya, menegaskan brutalitas aparat dalam penanganan konflik.

PSN bukanlah proyek "dari rakyat, untuk rakyat". Narasi “pembangunan” dan “kepentingan nasional” hanyalah ideologi yang menutupi kepentingan kelas yang sesungguhnya. PSN adalah mekanisme di mana negara menggunakan hukum dan aparatur untuk merampas alat produksi rakyat dan menyerahkannya kepada kapitalis.

Kita harus kembali pada pertanyaan dasar: pembangunan ini sejatinya untuk siapa? Jika jawabannya bukan untuk rakyat yang tanah dan airnya dirampas, maka setiap jengkal beton dan aspal yang terbangun di atas penderitaan mereka adalah monumen penindasan yang nyata. (*)

Bentrokan Rempang 2023. (n.d.). Dalam Wikipedia. Diakses 18 November 2025, dari https://id.wikipedia.org/wiki/Bentrokan_Rempang_2023 
CNNIndonesia. (2023, 25 September). 

YLBHI: PSN era Jokowi hasilkan penindasan terhadap rakyat. CNN Indonesia. Diakses 18 November 2025, dari https://www.cnnindonesia.com/nasional/20230925074559-12-1003212/ylbhi-psn-era-jokowi-hasilkan-penindasan-terhadap-rakyat

Konsorsium Pembaruan Agraria. (2024, 27 Februari). 

Konflik agraria di Indonesia tertinggi dari enam negara asia. Diakses 18 November 2025, dari https://www.kpa.or.id/2024/02/27/konflik-agraria-di-indonesia-tertinggi-dari-enam-negara-asia/

Setyawan, H. (2022, 12 Februari). Bendungan Bener, proyek strategis Jokowi pemicu konflik di Desa Wadas. Tempo.co. Diakses 18 November 2025, dari https://www.tempo.co/politik/bendungan-bener-proyek-strategis-jokowi-pemicu-konflik-di-desa-wadas-426588
Tempo.co. (2024, 25 Desember). 

Rempang kembali memanas, kronologi lengkap konflik dan perjalanan kasus agraria itu hingga sekarang. Tempo.co. Diakses 18 November 2025, dari https://www.tempo.co/politik/rempang-kembali-memanas-kronologi-lengkap-konflik-dan-perjalanan-kasus-agraria-itu-hingga-sekarang--1185817

Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. (2023).

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum. (2012).

IKLAN

×
Kaba Nan Baru Update