Padang, pasbana - Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemerintah Provinsi Sumatera Barat) menyiapkan skema Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) sebagai solusi jangka panjang untuk menekan maraknya Penambangan Tanpa Izin (PETI) yang masih terjadi di berbagai daerah.
Kebijakan ini dirancang untuk menata aktivitas pertambangan rakyat secara legal, aman, dan ramah lingkungan, sekaligus menjaga sumber penghidupan masyarakat lokal.
Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah menegaskan bahwa WPR bukanlah upaya melegalkan praktik ilegal, melainkan menghadirkan mekanisme pertambangan yang tertib dan bertanggung jawab. Menurutnya, kerusakan lingkungan akibat PETI berpotensi menimbulkan dampak sosial dan ekonomi jangka panjang jika tidak segera ditangani secara komprehensif.
Saat ini, Pemprov Sumbar telah mengusulkan pembentukan 301 blok WPR kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Usulan tersebut tersebar di sembilan kabupaten, antara lain Solok Selatan, Dharmasraya, Pasaman, Pasaman Barat, Sijunjung, Solok, Kepulauan Mentawai, Agam, dan Tanah Datar.
Kepala Dinas ESDM Sumbar, Helmi Heriyanto, menyebut aktivitas PETI di Sumbar diperkirakan masih berada di kisaran 200–300 titik. Kerugian negara akibat praktik ini ditaksir mencapai Rp9 triliun, dengan dampak serius terhadap kualitas lingkungan, lahan pertanian, sumber air, serta kesehatan masyarakat.
Sebagai langkah pengendalian, Pemprov Sumbar juga memperkuat koordinasi dengan aparat penegak hukum dan membentuk Satgas Terpadu Penertiban PETI.
Pemerintah daerah mengimbau masyarakat menahan diri dari aktivitas tambang ilegal dan menunggu realisasi WPR agar pengelolaan sumber daya alam di Sumbar berjalan tertib dan berkelanjutan.(*)




