Notification

×

Iklan

Iklan

Kementan Nilai Kepatuhan PT Tidar Kerinci Agung Terkait Kewajiban Kebun Plasma di Dharmasraya

10 Februari 2026 | 06:55 WIB Last Updated 2026-02-10T07:04:10Z


Dharmasraya, pasbana — Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian (Kementan) bersama Tim Penilaian Usaha Perkebunan Provinsi Sumatera Barat dan Jambi dijadwalkan melakukan penilaian kepatuhan usaha perkebunan PT Tidar Kerinci Agung (PT TKA) pada Selasa, 10 Februari 2026. Penilaian ini menyasar pemenuhan kewajiban kebun plasma yang hingga kini belum menemui kesepakatan dengan masyarakat adat.

Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kabupaten Dharmasraya, Yefrinaldi, mengatakan langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari belum tercapainya kesepakatan antara PT TKA dan masyarakat adat Nagari Alahan Nan Tigo serta Nagari Lubuk Besar, Kecamatan Asam Jujuhan.
“Penilaian kepatuhan ini dilakukan oleh Direktorat Jenderal Perkebunan bersama tim provinsi sebagai bagian dari mekanisme resmi penyelesaian,” ujar Yefrinaldi, Senin (9/2/2026).

Ia menjelaskan, proses ini berawal dari rapat fasilitasi di Padang pada 27 Januari 2026 yang memberi tenggat penyelesaian hingga 3 Februari 2026. Namun, rapat lanjutan yang menawarkan sejumlah opsi solusi juga belum menghasilkan kesepakatan, sehingga Kementan mengambil alih sesuai kewenangannya.

Tuntutan utama masyarakat adat adalah pemenuhan kebun plasma sebesar 20 persen dari total HGU PT TKA. Dengan luas HGU sekitar 12.341,45 hektare, kewajiban plasma mencapai kurang lebih 2.468,29 hektare, sebagaimana tercantum dalam SK perpanjangan HGU tahun 2022 dan diperkuat surat keterangan Bupati Dharmasraya tahun 2021.

Pemerintah Kabupaten Dharmasraya menegaskan akan terus mengawal proses ini agar hak masyarakat adat terpenuhi, sekaligus memastikan kegiatan perkebunan berjalan sesuai ketentuan dan iklim investasi tetap terjaga.(*)

IKLAN

×
Kaba Nan Baru Update