Padang, pasbana — Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi Ansharullah, menegaskan bahwa pengelolaan lingkungan di Sumbar harus berpijak pada nilai adat dan ajaran agama. Hal itu disampaikannya dalam Seminar Nasional Tata Kelola Lingkungan Berbasis Kearifan Lokal Nagari bertema “Batulak ka Rimbo, Balinduang ka Adat” di Padang, Kamis (12/2/2026).
Menurut Mahyeldi, menjaga alam bukan sekadar isu ekologis, melainkan tanggung jawab moral dan keimanan. “Gambaran surga adalah lingkungan yang bersih, air jernih, dan kehidupan yang aman. Menjaga lingkungan berarti menghadirkan kualitas hidup yang baik hari ini dan masa depan,” ujarnya.
Ia menegaskan falsafah Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah menjadi fondasi tata kelola sumber daya alam di Sumbar. Pengakuan terhadap kekhasan daerah itu juga diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2022 tentang Provinsi Sumatera Barat yang mengakui peran kearifan lokal dalam pembangunan.
Data KLHK menunjukkan Indonesia kehilangan sekitar 104 ribu hektare hutan pada 2023. Di Sumbar, kawasan hutan mencakup lebih dari 2,3 juta hektare, sehingga pendekatan berbasis nagari dinilai strategis untuk menjaga hutan, sungai, dan daerah aliran sungai.
Chief Conservation Officer Yayasan WWF Indonesia, Dewi Lestari Yani Riski, menambahkan hutan nagari bukan hanya ruang ekologis, tetapi juga sosial dan ekonomi. “Sinergi adat dan kebijakan modern penting agar tata kelola lebih adil dan berkelanjutan,” katanya.
Pemprov Sumbar menyatakan komitmen memperkuat kolaborasi dengan nagari, tokoh adat, dan akademisi guna memastikan keberlanjutan lingkungan lintas generasi.(*)




