Notification

×

Iklan

Iklan

“Bijo” dalam Adat Minangkabau: Dekat Secara Darah, Berjarak dalam Garis Kaum

25 Maret 2026 | 22:08 WIB Last Updated 2026-03-25T15:08:58Z


Pasbana - Di tengah kuatnya tradisi matrilineal masyarakat Minangkabau, ada satu istilah yang kerap luput dari perhatian, namun menyimpan makna sosial yang dalam: Bijo. Dalam percakapan sehari-hari, istilah ini sering disandingkan dengan “kamanakan di bawah lutuik”—sebuah penanda posisi unik anak dalam garis keturunan ayah.

Berbeda dengan sistem kekerabatan patrilineal yang umum di banyak budaya, Minangkabau justru menempatkan garis ibu sebagai poros utama. Suku, harta pusaka, hingga kedudukan adat diturunkan melalui perempuan. Lalu, di mana posisi ayah dan keturunannya?

Di sinilah konsep Bijo menemukan relevansinya.

Secara sederhana, Bijo merujuk pada hubungan darah dari pihak ayah. Anak tetap memiliki keterikatan emosional dan biologis dengan keluarga ayahnya. Namun dalam struktur adat, mereka tidak termasuk ke dalam paruik atau kaum ibu. Istilah “kamanakan di bawah lutuik” menggambarkan kedekatan itu—dekat, tetapi tidak berada dalam garis utama pewarisan adat.

“Ini bukan soal jauh atau dekat secara kasih sayang, tapi soal sistem sosial,” ujar sejumlah kajian dalam bidang Antropologi Sosial. Dalam sistem ini, peran ayah lebih bersifat personal dan moral, sementara tanggung jawab adat justru diemban oleh mamak (paman dari garis ibu).

Meski tidak memiliki hak atas harta pusaka tinggi atau jabatan adat, posisi Bijo tetap dihormati. Mereka diakui sebagai bagian dari jaringan kekerabatan yang lebih luas. Dalam praktiknya, hubungan ini kerap tampak dalam acara keluarga, tradisi pulang kampung, hingga solidaritas sosial yang tetap terjaga.

Menariknya, konsep ini menunjukkan bahwa masyarakat Minangkabau memiliki cara tersendiri dalam memisahkan antara “garis waris” dan “ikatan batin.” Dua hal ini tidak selalu berjalan beriringan, namun tetap saling melengkapi.

Sejumlah penelitian dari lembaga seperti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia dan publikasi budaya oleh UNESCO juga menyoroti keunikan sistem ini sebagai salah satu warisan budaya tak benda yang masih hidup dan relevan hingga kini.

Di era modern, ketika struktur keluarga mulai mengalami perubahan, konsep Bijo tetap menjadi pengingat bahwa identitas tidak selalu ditentukan oleh hak waris semata. Ada nilai penghormatan, keseimbangan, dan kearifan lokal yang terus dijaga.

Pada akhirnya, dalam masyarakat Minangkabau, menjadi bagian dari keluarga bukan hanya soal “di mana garis ditarik,” tetapi juga bagaimana hubungan itu dirawat—meski dari posisi yang berbeda. Makin tahu Indonesia.
(*)

IKLAN

×
Kaba Nan Baru Update