Notification

×

Iklan

Iklan

Gubernur Mahyeldi Dorong Regulasi Penyiaran Awasi Konten Media Sosial

18 Maret 2026 | 01:46 WIB Last Updated 2026-03-18T09:48:56Z


PADANG, pasbana – Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi Ansharullah, mengusulkan perluasan pengawasan penyiaran agar mencakup konten media sosial seiring pesatnya perkembangan teknologi digital.

Usulan tersebut disampaikan kepada Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Amin Shabana, dalam acara pelantikan Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatera Barat periode 2026–2029 di Auditorium Gubernuran, Padang, Senin (16/3/2026).

Mahyeldi menilai, arus informasi yang semakin cepat dan masif melalui platform digital menuntut regulasi penyiaran yang lebih adaptif. “Pengawasan tidak cukup hanya pada televisi dan radio. Konten di media sosial juga perlu masuk dalam kerangka penguatan regulasi,” ujarnya.

Saat ini, kewenangan KPI dan KPID masih mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran yang membatasi pengawasan pada lembaga penyiaran konvensional. Kondisi tersebut dinilai tidak lagi sepenuhnya relevan dengan lanskap media saat ini, di mana media sosial menjadi sumber utama konsumsi informasi publik.

Mahyeldi menegaskan, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat siap mendukung penguatan regulasi tersebut, termasuk melalui penerbitan Peraturan Gubernur sebagai landasan hukum di tingkat daerah. Ia menekankan, langkah ini penting untuk melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari konten yang tidak layak sekaligus menjaga kualitas informasi di ruang publik.

Dalam kesempatan yang sama, Mahyeldi melantik tujuh Komisioner KPID Sumbar periode 2026–2029 berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Nomor 555-51-2026.
Menanggapi usulan tersebut, Amin Shabana menyatakan apresiasi atas komitmen Pemprov Sumbar dalam memperkuat pengawasan penyiaran. “Usulan ini akan kami diskusikan lebih lanjut dengan pihak terkait,” katanya.

Ia berharap sinergi antara pemerintah daerah dan KPID terus diperkuat guna menghadirkan siaran yang berkualitas, berimbang, serta tetap menjunjung nilai-nilai lokal di tengah derasnya arus informasi global.(*)

IKLAN

×
Kaba Nan Baru Update