Jakarta, pasbana - Pemerintah Indonesia resmi memberlakukan pembatasan penggunaan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun mulai Sabtu, 28 Maret 2026. Kebijakan ini merupakan implementasi Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas), sebagai upaya memperkuat keamanan anak di ruang digital.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan aturan tersebut menjadi langkah strategis menghadapi meningkatnya risiko digital yang dihadapi anak, mulai dari paparan konten berbahaya hingga eksploitasi data pribadi.
“Tidak ada kompromi dalam hal kepatuhan. Seluruh platform digital yang beroperasi di Indonesia wajib mematuhi aturan ini,” ujar Meutya dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (27/3/2026).
Pemerintah sebelumnya telah memberikan masa transisi selama satu tahun sejak 28 Maret 2025 kepada Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) untuk menyesuaikan sistem keamanan, verifikasi usia pengguna, serta mekanisme pengawasan konten ramah anak.
Mulai hari ini, implementasi dilakukan bertahap dengan evaluasi tingkat kepatuhan setiap platform digital. Pemerintah juga membuka ruang pengawasan publik serta koordinasi lintas kementerian guna memastikan pelaksanaan berjalan efektif.
Kementerian Komunikasi dan Digital menilai regulasi ini sejalan dengan praktik global perlindungan anak di internet. Data UNICEF menunjukkan anak dan remaja menjadi kelompok pengguna internet terbesar di Asia Tenggara, sekaligus paling rentan terhadap risiko digital.
“Anak-anak Indonesia memiliki hak perlindungan yang sama dengan anak di negara lain. Prinsip perlindungan harus berlaku universal tanpa diskriminasi,” tegas Meutya.
Melalui PP Tunas, pemerintah berharap ekosistem digital nasional menjadi lebih aman, sehat, dan ramah bagi generasi muda di era transformasi teknologi.(*)




