Notification

×

Iklan

Iklan

Pemko Padang Tegaskan Larangan “Mamakuak” Saat Lebaran

18 Maret 2026 | 16:54 WIB Last Updated 2026-03-18T09:54:11Z
 

PADANG, pasbana — Pemerintah Kota Padang memprediksi lonjakan signifikan kunjungan wisatawan dan perantau selama libur Lebaran 2026. Untuk menjaga kenyamanan dan kepercayaan konsumen, pelaku usaha kuliner diingatkan agar tidak menaikkan harga secara tidak wajar atau praktik yang dikenal dengan istilah “mamakuak”.

Wali Kota Fadly Amran menegaskan, seluruh pelaku usaha wajib mencantumkan daftar menu beserta harga secara jelas dan mudah dilihat. Transparansi ini menjadi langkah utama mencegah praktik penetapan harga sepihak yang merugikan konsumen.

“Jika terdapat pajak atau biaya layanan tambahan, harus diinformasikan secara jelas sebelum konsumen memesan atau membayar,” ujar Fadly, Selasa (17/3/2026).

Ia menambahkan, pelaku usaha dilarang menaikkan harga setelah pesanan dilakukan tanpa pemberitahuan sebelumnya. Pemerintah akan melakukan pengawasan langsung di lapangan serta membuka ruang pengaduan masyarakat.

Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 500.13.2/52/Dispar-Pdg/2026 tentang Kepastian Harga dalam Rangka Perlindungan Konsumen yang diterbitkan pada 17 Maret 2026.

Bagi pelaku usaha yang melanggar, sanksi tegas telah disiapkan. Mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, pelanggar dapat dikenai pidana penjara maksimal lima tahun atau denda hingga Rp2 miliar, serta sanksi administratif.

Pemko Padang juga mengimbau pedagang untuk menjaga keramahan pelayanan dan menjunjung prinsip Sapta Pesona, demi menciptakan pengalaman positif bagi wisatawan selama musim mudik Lebaran.(*)

IKLAN

×
Kaba Nan Baru Update