Solok Selatan, pasbana - Pemerintah Kabupaten Solok Selatan mempercepat program sertifikasi halal bagi pelaku UMKM hingga ke tingkat nagari, dengan target 1.000 sertifikat sebelum kebijakan wajib halal nasional berlaku Oktober 2026.
Sebanyak 500 sertifikat halal telah diterbitkan sejak program ini bergulir pada Februari 2026. Capaian tersebut merupakan bagian dari target 1.000 sertifikat yang ditetapkan dalam Program Unggulan UMKM Naik Kelas, dan angkanya masih terus bertambah seiring banyaknya pelaku usaha yang kini tengah menjalani proses sertifikasi.
Kepala Bidang Koperasi dan Usaha Mikro Dinas Perindagkop dan UKM Solok Selatan, Azizah Mutia, mengatakan percepatan ini dijalankan melalui kerja sama dengan Pusat Kajian Halal LDPM Bukittinggi dan selaras dengan arahan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat.
"Saat ini sudah terbit sekitar 500 sertifikat halal dari target 1.000 sertifikat yang ditetapkan," ujar Azizah, Selasa (26/05/2026).
Proses pendampingan dilakukan langsung di lapangan dengan melibatkan kepala jorong di setiap nagari guna memudahkan pendataan dan pengurusan dokumen. Pendekatan ini dinilai efektif menjangkau pelaku usaha yang selama ini kesulitan mengakses layanan sertifikasi secara mandiri.
Sertifikat halal, kata Azizah, membuka sejumlah keuntungan strategis bagi pelaku UMKM—mulai dari akses pelatihan, peluang mendapatkan bantuan pemerintah, hingga perluasan kemitraan usaha. Dokumen ini juga kini menjadi salah satu syarat dalam proses perizinan usaha.
Urgensi percepatan ini kian nyata mengingat tenggat yang ditetapkan pemerintah pusat semakin dekat. Berdasarkan edaran Direktorat Jaminan Produk Halal (JPH) Kementerian Agama, seluruh produk makanan, minuman, dan kosmetik yang beredar di Indonesia wajib bersertifikat halal paling lambat 17 Oktober 2026.
Dengan pendekatan berbasis nagari yang intensif, Pemkab Solok Selatan optimistis semakin banyak pelaku UMKM lokal yang mampu memenuhi standar tersebut—sekaligus memperkuat daya saing produk mereka di pasar yang lebih luas. (*)




