"Ditemukan bahwa harga TBS di tingkat pekebun anjlok drastis dengan penurunan berkisar antara Rp800 hingga Rp1.300 per kilogram — jauh di bawah standar resmi yang telah ditetapkan provinsi."
— Yulianto, Bupati Pasaman Barat
Berdasarkan pemantauan lapangan sejak 20 Mei 2026, pemerintah daerah menerima gelombang keluhan dari petani sawit. Harga beli PKS ke petani bahkan tercatat lebih rendah Rp1.200 hingga Rp1.600 per kilogram dari harga resmi yang ditetapkan Tim Penetapan Harga TBS Provinsi Sumatera Barat — sebuah selisih yang dinilai tidak wajar dan memicu keresahan luas.
Tiga Alasan Penurunan Harga Dinilai Tidak Wajar
Harga CPO dunia dan domestik periode 22–31 Mei 2026 stabil, tidak ada penurunan signifikan berdasarkan Berita Acara Penetapan Harga TBS Provinsi Sumbar (25 Mei 2026).
Kebijakan Tata Kelola Ekspor SDA oleh PT DSI BUMN masih dalam masa transisi — implementasi penuh baru berlaku Januari 2027, sehingga ekspor CPO belum terganggu.
Mandatori B50 yang diluncurkan Juli 2026 justru akan memperkuat serapan CPO domestik — tidak ada alasan fundamental bagi pasar untuk lesu.
Pemerintah daerah menilai tindakan sejumlah PKS sebagai bentuk spekulasi tidak sehat, bahkan berpotensi melanggar UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Mekanisme harga TBS sendiri telah diatur secara mengikat melalui sejumlah peraturan menteri pertanian dan Pergub Sumbar Nomor 28 Tahun 2020.
4 Instruksi Tegas Pemkab ke PKS se-Pasaman Barat
- Dilarang keras menurunkan harga TBS secara sepihak dengan dalih regulasi baru
- Harga pembelian wajib mengacu pada ketetapan berkala pemerintah provinsi
- Kepatuhan regulasi di masa transisi kebijakan nasional bersifat krusial
- Pemkab akan mengawasi rantai perdagangan TBS dan siap ambil tindakan tegas
"Jika ditemukan PKS yang tetap memanipulasi harga demi meraup keuntungan sepihak, pemerintah daerah tidak akan segan mengambil tindakan tegas."
— Yulianto, Bupati Pasaman Barat
Langkah Pemkab Pasaman Barat ini menjadi sinyal penting bahwa pemerintah daerah tidak akan membiarkan petani sawit menjadi korban permainan harga korporasi di tengah masa transisi kebijakan nasional. Pengawasan rantai perdagangan TBS kini diperketat, dan ancaman sanksi bukan sekadar wacana. (*)
Editor: Desk Ekonomi & Agribisnis




