Pulau Punjung, pasbana - Bupati Dharmasraya, Annisa Suci Ramadhani, melayangkan himbauan resmi kepada seluruh Pabrik Kelapa Sawit (PKS) di wilayahnya menyusul penurunan harga Tandan Buah Segar (TBS) yang dinilai tidak wajar di tingkat petani sejak 20 Mei 2026.
Melalui surat bernomor 500.8/88/DISTAN-2026 tertanggal 26 Mei 2026, Bupati Annisa menyoroti laporan masyarakat yang mencatat penurunan harga TBS berkisar Rp600 hingga Rp1.100 per kilogram — padahal harga CPO dunia maupun harga acuan Provinsi Sumatera Barat terpantau relatif stabil.
"Ketidakwajaran penurunan harga TBS di tingkat petani ini perlu menjadi perhatian serius," tegas Annisa dalam suratnya.
Data lapangan menunjukkan harga TBS di tingkat pekebun saat ini berada Rp1.200 hingga Rp1.600 per kilogram di bawah harga acuan yang ditetapkan tim provinsi — sebuah kesenjangan yang mencolok dan merugikan petani.
Annisa menegaskan bahwa penurunan tersebut tidak mencerminkan kondisi pasar sesungguhnya. Kebijakan Tata Kelola Ekspor Sumber Daya Alam yang baru diumumkan pemerintah pusat masih dalam masa transisi hingga Januari 2027, sehingga belum ada dampak langsung terhadap aktivitas ekspor CPO.
Bahkan, kebijakan mandatori B50 yang berlaku Juli 2026 justru diprediksi memperkuat serapan CPO ke depan.
Bupati perempuan pertama di Sumatera Barat ini secara tegas melarang PKS melakukan manipulasi atau penurunan harga secara sepihak dengan dalih penyesuaian regulasi yang belum diimplementasikan.
Bupati perempuan pertama di Sumatera Barat ini secara tegas melarang PKS melakukan manipulasi atau penurunan harga secara sepihak dengan dalih penyesuaian regulasi yang belum diimplementasikan.
Penetapan harga TBS wajib mengacu pada harga aktual pasar CPO dan berpedoman pada regulasi yang berlaku, yakni Permentan Nomor 01 Tahun 2018, Permentan Nomor 13 Tahun 2024, serta Pergub Sumatera Barat Nomor 28 Tahun 2020.
Praktik persengkokolan harga yang berpotensi menciptakan persaingan usaha tidak sehat juga dilarang tegas, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 1999.
"Stabilitas harga sawit adalah kunci keberlanjutan industri kelapa sawit. Kepatuhan regulasi oleh seluruh pemangku kepentingan menjadi hal yang wajib dalam masa transisi kebijakan nasional ini," bunyi penegasan dalam surat tersebut.
Pemkab Dharmasraya menyatakan akan terus memantau penetapan harga TBS di lapangan dan tidak segan mengambil tindakan hukum bila ditemukan pelanggaran. Surat ini juga ditembuskan kepada Gubernur Sumatera Barat, DPRD Dharmasraya, Kapolres, Kejaksaan, Dandim 0310, serta seluruh camat dan wali nagari se-Kabupaten Dharmasraya.
Tujuh perusahaan yang menjadi sasaran himbauan ini antara lain PT Dharmasraya Sawit Lestari, PT Tidar Kerinci Agung, PT Hamparan Kemilau Indah, PT Salago Makmur Plantation, PT Sumbar Andalas Kencana, PT Bina Pratama Sakato Jaya, dan PT Dharmasraya Lestarindo. (red)




