Notification

×

Iklan

Iklan

Royalti Tambang Naik: Antara Tambahan Penerimaan Negara dan Ujian Baru Emiten Minerba

10 Mei 2026 | 15:34 WIB Last Updated 2026-05-10T08:34:43Z


Pasbana - Kebijakan fiskal di sektor tambang kembali memanas. Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah menyiapkan revisi tarif royalti mineral—langkah yang tampak teknokratis, namun berpotensi mengguncang pasar modal dan strategi bisnis perusahaan tambang nasional.

Dalam public hearing pada Jumat (8/5), Kementerian ESDM membahas kenaikan tarif royalti untuk sejumlah komoditas utama: tembaga, timah, emas, perak, hingga nikel. Rencana ini akan segera diajukan kepada Presiden Prabowo Subianto dengan target implementasi mulai Juni 2026 tanpa berlaku surut.

Secara substansi, pemerintah ingin menyesuaikan royalti dengan dinamika harga mineral global. Logikanya sederhana: ketika harga komoditas tinggi, negara memperoleh porsi lebih besar dari eksploitasi sumber daya alam.

Perubahan paling agresif terjadi pada timah. Tarif royalti melonjak dari kisaran 3–10% menjadi 5–20%. Konsentrat tembaga naik menjadi 9–13%, katoda tembaga menjadi 7–10%, emas meningkat tajam ke 14–20%, sementara perak berubah dari tarif flat 5% menjadi rentang 5–8%. 

Adapun nikel tetap di level 14–19%, namun interval harga acuannya diperbarui—sebuah perubahan teknis yang tetap berdampak pada perhitungan kewajiban perusahaan.

Pemerintah juga mulai memasukkan kobalt sebagai produk ikutan dalam nickel matte. Artinya, kandungan nikel dan kobalt akan sama-sama dikenakan royalti, mencerminkan pergeseran industri menuju ekosistem baterai kendaraan listrik global.

Bagi investor, sejarah memberi petunjuk jelas: setiap wacana kenaikan royalti hampir selalu direspons negatif oleh pasar dalam jangka pendek. Alasannya klasik—royalti adalah biaya langsung yang memangkas margin perusahaan.

Dari sisi dampak, emiten timah seperti Timah Tbk (TINS) diperkirakan paling tertekan karena kenaikan tarif mencapai sekitar 10 poin persentase. Sebaliknya, perusahaan nikel terdiversifikasi seperti Aneka Tambang Tbk (ANTM) relatif lebih resilien karena struktur bisnisnya tidak hanya bergantung pada satu komoditas.

Namun tantangan sektor minerba belum berhenti di royalti. Wacana bea ekspor dan windfall tax yang tengah dikaji Kementerian Keuangan berpotensi menjadi lapisan kebijakan tambahan. Kombinasi ini membuat prospek sektor tambang berada dalam fase volatil.

Pada akhirnya, kebijakan royalti bukan sekadar soal tarif. Ini adalah upaya menyeimbangkan dua kepentingan besar: meningkatkan penerimaan negara tanpa mematikan daya saing industri.

Pertanyaannya kini bukan apakah pasar akan bereaksi, melainkan seberapa cepat pelaku industri mampu beradaptasi dengan era baru tata kelola sumber daya alam Indonesia.(*)

IKLAN

×
Kaba Nan Baru Update